Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal …………………………….

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

Load More