SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun 2019. Larangan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 003/236-Irda.
Surat edaran tersebut ditanda tangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 16 Mei 2019.
"Iya tak boleh bawa kendaraan dinas buat mudik Lebaran, karena sudah ada surat edaran dan aturan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana ketika dikonfirmasi, Senin, (27/5/2019).
Nina menerangkan, pihaknya akan memantau pergerakan dari para PNS dan tak segan-segan memberi sanksi pada siapa pun yang kedapatan mudik menggunakan mobil dinas.
Baca Juga: Ketua DPR Ingatkan Pengusaha Bayar THR Sesuai Ketentuan
Jika ada PNS atau pegawai Pemkot Depok yang ketahuan menggunakan fasilitas pemerintah untuk mudik maka akan dikenakan sanksi.
“Kalau ada yang berani pakai fasilitas dinas, PNS akan dikenai sanksi. Sanksinya apa saja yang mengetahui pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tegasnya.
PNS Depok hanya diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan kerja. Namun setelah memasuki cuti bersama dimulai maka mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dikembalikannya ke Balai Kota saat jelang lebaran, kalau sekarang masih di PNS masing-masing," ucapnya.
Sementara Kepala Inspektorat Depok Firmanuddin menuturkan, sanksi yang akan dikenakan oleh PNS yang menggunakan fasilitas dinas saat mudik beragam. Dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Baca Juga: Selama Musim Mudik Lebaran 2019, Proyek di Jalan Tol Cikampek Dihentikan
“Apabila ada yang melanggar imbauan Walikota ini PNS akan dikenakan sanksi ringan dulu. Mereka akan ditindak oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” katanya.
Berita Terkait
-
Kemenhan: Mobil Berpelat Dinas yang Hampiri Perempuan Diduga PSK Gunakan Pelat Kloningan
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polri Isi BBM di SPBU Ciceri yang Disegel Kasus Pengoplosan, Ini Kata Polda Banten
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura