Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 11 Juni 2019 | 13:52 WIB
Joko Wiyono, lelaki renta ditangkap karena bobol brankas tukang ayam.(Suara.com/Supriyadi)

"Uang sebagian digunakan untuk mudik. Total kerugian uang tunai, perhiasan senilai Rp 120 juta. Pelaku baru pertama kali," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Joko dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores

Load More