Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 21 Juni 2019 | 09:03 WIB
Ustaz Rahmat Baequni (Twitter)

"Zat racun berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok yang disebar ke setiap TPS," imbuh Rahmat Baequni.

Tujuan pemberian racun tersebut agar para petugas KPPS meninggal dalam waktu singkat sekitar 1 hingga 2 hari. Dengan begitu, mereka tidak bisa memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi di TPS.

"Tujuannya apa untuk membuat mereka meninggal tidak dalam waktu yang lama setelah 1 hari atau paling tidak 2 hari. tujuannya apa agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS," ungkap Rahmat Baequni.

Video tersebut mendadak viral dan menjadi sorotan warganet. Banyak warganet yang menyayangkan sikap Rahmat Baequni menyebarkan hoaks kepada masyarakat.

Baca Juga: KPU: Ustaz Rahmat Baequni Sebar Hoaks dengan Bungkus Ceramah Agama

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penelusuran mengenai video tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, video tersebut direkam di wilayah Jawa Barat.

"Dari Direktorat Siber, karena locus dan tempusnya di Jawa Barat, diserahkan ke Jawa Barat. Setelah itu, Polda Jawa Barat akan membuat laporan polisi tipe A. Nanti baru diselidiki unsur melawan hukumnya, kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan diasistensi Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Belakangan atas video tersebut, Ustaz Rahmat Baequni dilaporkan oleh seseorang atas atas dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks.

Load More