- KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, melibatkan lima tersangka ditetapkan Maret 2025.
- Penyelidikan fokus mendalami aktivitas Ridwan Kamil di dalam dan luar negeri serta sumber pembiayaannya.
- Penyelidikan ini telah menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar dan potensi pemanggilan Aura Kasih.
SuaraJabar.id - Drama penyelidikan korupsi kembali memanas. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan penyimpangan yang menyeret nama besar Ridwan Kamil (RK) saat menjabat Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.
Yang lebih mengejutkan, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil pesohor Aura Kasih untuk membantu mengusut aktivitas RK di luar negeri.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, khususnya bagi generasi milenial dan anak muda yang peduli akan transparansi dan integritas pejabat publik.
Berikut adalah 5 poin penting yang wajib kamu ketahui seputar kasus KPK Ridwan Kamil ini:
1. KPK Bidik Aktivitas Ridwan Kamil di Luar dan Dalam Negeri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara terang-terangan menyatakan bahwa KPK akan mendalami aktivitas Ridwan Kamil baik di dalam maupun di luar negeri.
"Ya, terkait dengan aktivitas RK baik di dalam maupun di luar negeri, tentu nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
2. Aura Kasih Berpotensi Dipanggil KPK untuk Dimintai Keterangan
Inilah poin yang paling banyak menyita perhatian publik. Ketika dikonfirmasi ulang mengenai kemungkinan KPK memeriksa Aura Kasih, Budi Prasetyo tidak menampik.
Baca Juga: Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
Ia menyatakan KPK akan memberitahukan lebih lanjut pada kesempatan berikutnya mengenai siapa saja yang akan dimintai keterangan. “Ya, terkait dengan siapa-siapanya yang nanti akan dimintai keterangan, nanti kami akan update (beri tahu, red.),” ujarnya.
3. Fokus Penyelidikan Juga Meliputi Sumber Pembiayaan Aktivitas RK
Penyelidikan KPK tidak hanya sebatas mendalami aktivitas Ridwan Kamil, tetapi juga akan merambah ke aspek pembiayaan dari aktivitas-aktivitas tersebut. Budi Prasetyo menjelaskan, Karena ini nanti kami kaitkan dengan sumber biaya tersebut.
4. Kasus Utama: Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
Inti dari penyelidikan ini adalah dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yang meliputi Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). Ini adalah jaringan yang diduga terlibat dalam korupsi Bank BJB.
Berita Terkait
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
-
Adu Megah Dua Ikon Jabar: Masjid Nurul Wathon Ngebut 8 Bulan vs Al Jabbar Telan Dana Triliunan
-
Nama Aura Kasih Terseret Pusaran Korupsi Bank BJB, KPK Mulai Telusuri Aliran Dana dari RK
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba