- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengancam menahan dana bantuan desa yang membiarkan peredaran obat keras.
- Polresta Bogor Kota menyita ratusan ribu butir obat terlarang dari dua lokasi penyimpanan berbeda.
- Polres Bogor mengungkap puluhan kasus serta mengamankan puluhan tersangka dengan barang bukti jutaan butir.
SuaraJabar.id - Peredaran obat keras ilegal di Jawa Barat kini sudah masuk tahap mengkhawatirkan. Tak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, barang haram ini diduga dijual bebas hingga sangat mudah dijangkau oleh remaja dan kalangan pelajar.
Kondisi ini memantik reaksi keras Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pria yang akrab disapa KDM tersebut menegaskan bahwa maraknya obat terlarang bukan lagi sekadar isu kesehatan, melainkan bom waktu yang siap memicu berbagai tindak kriminalitas dan merusak keamanan warga.
Tak ingin warganya terus menjadi korban, KDM melayangkan peringatan tegas kepada seluruh pemerintah desa dan kelurahan. Ia mengancam akan membekukan atau menunda penyaluran dana bantuan pemerintah bagi desa yang membiarkan peredaran obat keras beroperasi di wilayahnya.
“Kalau di desa itu masih ada peredaran obat keras, bantuan pemerintah untuk desa tersebut akan kita tahan,” tegas Dedi Mulyadi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Ratusan Ribu Butir OKT Disita
Data penindakan aparat menunjukkan peredaran obat keras di Bogor bukan perkara kecil.
Sepanjang Mei hingga 29 Juli 2026, Polresta Bogor Kota menyita 212.782 butir obat keras tertentu dan 870 butir psikotropika.
Pada pengungkapan itu, polisi menemukan dua lokasi penyimpanan OKT dalam junlah besar. Sekitar 112.000 butir ditemukan di Cimahpar dan 51.455 butir lainnya di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor.
Di Kabupaten Bogor, angkanya bahkan menembus lebih dari satu juta butir.
Baca Juga: Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
Polres Bogor mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu sepanjang Mei hingga Juli 2026.
Sebanyak 95 tersangka diamankan, terdiri atas 91 laki-laki dan empat perempuan, dengan barang bukti lebih dari satu juta butir OKT.
Berita Terkait
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Perkuat Layanan Kesehatan Dasar, BRI Peduli Bangun Posyandu Matahari di Sleman
-
Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa
-
Pemberantasan Tramadol Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Aparat dan Warga Bergerak Bersama
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo