- Seorang ASN DPUTR Bandung Barat bernama Indah Yusuvia Pratama melakukan siaran langsung TikTok saat jam kerja.
- Indah telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada hari Minggu, 9 Agustus 2026.
- Plt Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Barat memberikan teguran resmi serta menyatakan sanksi lanjutan masih ditinjau.
SuaraJabar.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah video siaran langsung di TikTok yang dilakukannya saat jam kerja beredar di media sosial.
Dalam siaran langsung tersebut, yang bersangkutan diduga menyebut istilah "fee proyek". Video itu kemudian beredar luas dan memicu perhatian masyarakat.
ASN tersebut diketahui bernama Indah Yusuvia Pratama. Setelah video tersebut menjadi perhatian publik, Indah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu (9/8/2026).
Dalam video tersebut, Indah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu maupun tersinggung akibat video yang beredar.
“Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf atas video yang beredar di media sosial beberapa waktu ini,” ujar Indah melansir Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Senin (19/8/2026).
Indah mengakui telah melakukan siaran langsung melalui TikTok saat berada di tempat kerja dan pada jam kerja. Ia juga mengakui memberikan keterangan yang tidak benar kepada pimpinan ketika dimintai klarifikasi mengenai waktu pelaksanaan siaran langsung tersebut.
“Saya memohon maaf serta sangat menyesali perbuatan dan ucapan saya yang memicu kesalahpahaman,” katanya.
DPUTR Bandung Barat Berikan Teguran
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Barat Fauzan Azima membenarkan pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada Indah terkait video yang beredar tersebut.
Baca Juga: Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak
Fauzan mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Adapun kemungkinan pemberian sanksi lebih lanjut masih akan ditinjau berdasarkan hasil evaluasi.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami klarifikasi maksud serta tujuannya. Sedangkan untuk sanksi tentu ada, bisa saja digeser penugasannya. Nanti akan kami tinjau secara keseluruhan. Saat ini sudah kami tegur,” kata Fauzan.
Menurut Fauzan, klarifikasi dilakukan untuk mengetahui konteks dan maksud dari tindakan yang dilakukan Indah dalam siaran langsung tersebut.
Pihak DPUTR Bandung Barat selanjutnya akan melakukan evaluasi sebelum menentukan langkah atau sanksi lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban