- Polres Tasikmalaya menetapkan pria berinisial HS sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak berusia sepuluh tahun.
- KPAID dan UPTD PPA Tasikmalaya dilibatkan untuk memberikan pendampingan hukum serta pemulihan psikologis korban secara intensif.
- Tersangka yang kini ditahan diancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku.
SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya untuk mendampingi seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban dugaan tindak asusila.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban mendapat perhatian selama proses hukum berjalan. Terlebih, korban dan terduga pelaku diketahui tinggal di lingkungan yang sama.
Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya, Aipda Triana Anggasari, mengatakan pelibatan UPTD PPA dan KPAID merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
“Betul, protap itu UPTD PPA bersama KPAID,” kata Triana di Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026).
Menurut Triana, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menangani perkara tersebut secara hukum. Polisi telah menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial HS (50), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.
Triana menegaskan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati karena korban masih berusia anak dan membutuhkan pendampingan untuk menghadapi dampak psikologis dari kejadian tersebut.
“Kami melakukan pendampingan karena korbannya di bawah umur, terutama melakukan pemulihan traumanya,” ujarnya.
Pemulihan Psikis Jadi Perhatian
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan pihaknya prihatin atas dugaan tindak asusila yang menimpa anak, terlebih terduga pelaku merupakan orang dewasa yang tinggal di lingkungan korban.
Baca Juga: Kasus Video Asusila Lisa Mariana Masuki Babak Penjemputan Paksa
Ato menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan meminta perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami percayakan kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya untuk bisa menuntaskan dengan baik sesuai dengan undang-undang,” katanya.
Namun, menurut Ato, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka. Kondisi psikologis korban dan orang tuanya juga perlu mendapat perhatian selama proses pemulihan.
Selain itu, aspek sosial menjadi perhatian karena korban dan tersangka berada dalam lingkungan tempat tinggal yang sama.
“Ini adalah peristiwa pidana. Walaupun dengan tetangga, tidak lantas menumpulkan peristiwa pidana. Harus ada sanksinya,” ujar Ato.
Polisi Kantongi Bukti
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
-
Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
-
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games
-
YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah
-
BRI Infinite Prioritas dan GarudaMiles Hadirkan Ekstra 27.000 Miles