- Polres Sukabumi Kota menetapkan mahasiswa berinisial BHW sebagai tersangka kasus penyebaran konten asusila pada 10 Juni 2026.
- Tersangka diduga mencuri dan menyebarkan konten pribadi korban dari perangkat elektronik sejak awal tahun 2025 di Jakarta.
- Kuasa hukum korban mendesak kepolisian segera menahan tersangka dan menyelidiki pihak lain yang diduga menerima konten tersebut.
SuaraJabar.id - Kasus dugaan penyebaran konten asusila yang menyeret oknum mahasiswa Universitas Tarumanagara (Untar) berinisial BHW memasuki babak baru.
Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan BHW sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara pada 10 Juni 2026.
Meski demikian, korban berinisial KW (20) melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di satu orang, mengingat adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menguasai dan melihat konten pribadi tersebut.
Kuasa hukum korban, Syukur Rahmat Halawa, membeberkan bahwa tragedi ini berawal pada awal tahun 2025. Saat itu, pacar korban berinisial FTS sedang berada di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara bersama tersangka BHW.
Dalam kondisi FTS yang sedang mabuk berat, BHW diduga secara ilegal mengakses perangkat elektronik milik FTS dan mentransfer sejumlah foto serta video pribadi milik KW dan FTS tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Korban baru mengetahui foto dan video pribadinya tersebar luas pada akhir Juli 2025. Berdasarkan penelusuran, jejak digital mengarah kuat kepada BHW yang merupakan teman mereka sendiri," ujar Syukur kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota sejak 7 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/403/VIII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota. Namun, proses hukum baru menunjukkan progres signifikan pada awal 2026 setelah statusnya dinaikkan ke penyidikan.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial:
- Satu unit flashdisk berisi konten asusila.
- Dua unit telepon seluler (milik korban dan saksi).
- Salinan percakapan WhatsApp yang menunjukkan pengakuan tersangka.
Pihak korban mendesak penyidik untuk tidak tebang pilih. Syukur menyebutkan bahwa BHW telah mengakui mengirimkan konten tersebut kepada beberapa orang lainnya.
Baca Juga: Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi
Nama-nama yang diduga ikut terlibat sebagai penerima atau penyimpan konten antara lain:
- GSG: Taruna Akademi Militer (Akmil).
- MRP: Mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.
- VMGP: Mahasiswa Universitas Nusa Putra.
"Kami meminta kepolisian mengejar pihak-pihak lain yang diduga menguasai konten tersebut. Korban merasa keadilan belum terpenuhi sepenuhnya jika hanya satu orang yang diproses, sementara penikmat konten ilegal lainnya masih bebas," tegas Syukur.
Secara hukum, tersangka BHW terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penyebarluasan materi pornografi.
Selain itu, para pihak yang menerima, menyimpan, atau mengunduh video tersebut juga berisiko dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ada pula indikasi perbuatan merusak atau menghilangkan barang bukti yang kini tengah didalami kepolisian.
Guna menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan bukti digital lainnya, pihak korban meminta Polres Sukabumi Kota segera melakukan penahanan terhadap BHW.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Tarumanagara maupun tersangka BHW belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum tersebut.
Berita Terkait
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
Akhir Pelarian Ayah di Surade Sukabumi yang Tega Cabuli Anak Kandung
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang
-
Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!
-
Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi
-
Bejat! Ayah di Sukabumi Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Polisi Tetapkan Tersangka
-
Olahraga dan Jaga Lingkungan, Satu Tiket Pelari untuk Pohon Konservasi Gunung Gede Pangrango