Andi Ahmad S
Senin, 08 Juni 2026 | 15:08 WIB
Ilustrasi Akhir Pelarian Ayah di Surade Sukabumi yang Tega Cabuli Anak Kandung [Ist]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan Polsek Surade dan Tegalbuleud meringkus Dede Rizki di Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 6 Juni 2026.
  • Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang berusia sebelas tahun di Surade.
  • Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk pemulihan trauma mendalam.

SuaraJabar.id - Tim gabungan dari Polsek Surade dan Polsek Tegalbuleud berhasil meringkus Dede Rizki alias AA (33), terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku di kawasan Kampung Panginuman, Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (6/6/2026) petang.

Kasus memilukan yang terjadi di Kecamatan Surade ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan publik setelah rincian kejadiannya terungkap ke permukaan.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

"Ibu korban sudah resmi melapor. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam untuk melengkapi berkas perkara," ujar Iptu Ilham dilansir dari SukabumiUpdate - jaringan Suara.com, (8/6/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus utama dalam penanganan kasus ini adalah keadilan bagi korban.
"Kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama kami agar mendapatkan pendampingan trauma healing selama proses hukum berlangsung," tambahnya.

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Deneng, aksi bejat ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu.

Peristiwa bermula saat keluarga tersebut hendak pulang dari rumah kerabat. Pelaku berdalih kondisi jalan yang rusak dan motor yang tidak prima, sehingga ia berinisiatif membonceng anaknya lebih dulu untuk pulang, sementara sang istri ditinggal sementara untuk dijemput kemudian.

Setibanya di rumah yang dalam keadaan kosong itulah, pelaku diduga melancarkan aksinya.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Pastikan P2RW Berlanjut dan Honor RT-RW Tepat Waktu

Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, sempat dilakukan pertemuan keluarga besar. Deneng menceritakan bahwa dalam pertemuan tersebut, pelaku secara terbuka mengakui perbuatannya.

Namun, saat itu pihak keluarga hanya menyepakati perceraian antara pelaku dan ibu korban tanpa menempuh jalur hukum.

“Saya sudah dua kali menanyakan langkah hukum, namun saat itu pihak keluarga hanya ingin bercerai. Namun, karena ini menyangkut perlindungan anak dan informasi sudah menyebar, saya tetap melaporkan ke tingkat dusun dan desa,” jelas Deneng.

Polres Sukabumi memastikan akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku adalah ayah kandung, hukuman pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

Load More