Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa dan ditangkap oleh Polda Jabar karena mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus video asusila, dan kini sedang diperiksa intensif.
Penyidik siber Polda Jabar telah menetapkan Lisa sebagai tersangka karena unsur pidana terpenuhi, dimana ia dan pemeran pria sadar merekam aksi asusila.
Meskipun Lisa berstatus tersangka dalam kasus video asusila, Polda Jabar tidak melakukan penahanan terhadapnya. Proses hukum dan pemeriksaan intensif tetap berjalan.
SuaraJabar.id - Babak baru kasus video asusila yang menyeret nama selebgram ternama, Lisa Mariana, kini memasuki fase serius. Setelah sempat menjadi perbincangan hangat di jagat maya dan membuat penasaran warganet, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya mengambil langkah tegas.
Pada Kamis (4/12/2025), tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Lisa Mariana. Langkah hukum yang keras ini terpaksa diambil lantaran sang selebgram dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Lisa diketahui telah beberapa kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik tanpa alasan yang patut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan tindakan tegas tersebut. Ia menjelaskan bahwa upaya paksa ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ketika saksi atau terlapor mengabaikan panggilan resmi kepolisian.
“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap Lisa ini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa,” kata Hendra dilansir dari Antara, Kamis 4 Desember 2025.
Bagi Anda yang mengikuti kasus ini sejak awal viral, status hukum Lisa Mariana kini telah berubah drastis. Bukan lagi sekadar saksi, Lisa kini resmi menyandang status sebagai Tersangka.
Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik dari unit siber melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Jejak digital dan analisis forensik terhadap video yang beredar menjadi kunci utama penetapan tersangka ini.
“Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra.
Polisi menyimpulkan bahwa perekaman video asusila tersebut tidak terjadi secara diam-diam atau candid, melainkan dilakukan dengan kesadaran penuh.
Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Skandal BJB Rp222 Miliar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati
Kesimpulan ini didapat setelah penyidik siber membedah konten video secara mendalam, yang menunjukkan bahwa kedua pemeran dalam video tersebut secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas pribadi mereka yang kemudian tersebar ke publik.
Polda Jabar mengonfirmasi bahwa meski proses hukum terus berjalan, penahanan fisik terhadap Lisa belum dilakukan.
Kombes Pol Hendra tidak merinci alasan subjektif maupun objektif penyidik terkait keputusan tidak menahan tersangka, namun ia memastikan hal tersebut tidak menghapus status pidananya.
“Memang tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya tersangka,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK Soal Skandal BJB Rp222 Miliar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati
-
Ridwan Kamil Siap Buka-bukaan Soal Skandal Iklan BJB Senilai Rp222 Miliar
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
Selebgram Lisa Mariana dan Pemeran Pria F Alias Tato Tersangka Video Mesum
-
Lisa Mariana Dijerat Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini 5 Poin Krusialnya
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Perkuat Pemberdayaan Desa, BRI Kembali Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka
-
Bogor Memanas! Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Kejelasan Nasib 'Si Hijau'
-
Misi Kemanusiaan di Gunung Pongkor, Polri Kesampingkan Status Ilegal Demi Evakuasi 11 Korban Tewas?
-
Sumedang Bukan Cuma Tahu! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Estetik yang Wajib Kamu Kunjungi