Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa dan ditangkap oleh Polda Jabar karena mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus video asusila, dan kini sedang diperiksa intensif.
Penyidik siber Polda Jabar telah menetapkan Lisa sebagai tersangka karena unsur pidana terpenuhi, dimana ia dan pemeran pria sadar merekam aksi asusila.
Meskipun Lisa berstatus tersangka dalam kasus video asusila, Polda Jabar tidak melakukan penahanan terhadapnya. Proses hukum dan pemeriksaan intensif tetap berjalan.
SuaraJabar.id - Babak baru kasus video asusila yang menyeret nama selebgram ternama, Lisa Mariana, kini memasuki fase serius. Setelah sempat menjadi perbincangan hangat di jagat maya dan membuat penasaran warganet, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya mengambil langkah tegas.
Pada Kamis (4/12/2025), tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Lisa Mariana. Langkah hukum yang keras ini terpaksa diambil lantaran sang selebgram dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Lisa diketahui telah beberapa kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik tanpa alasan yang patut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan tindakan tegas tersebut. Ia menjelaskan bahwa upaya paksa ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ketika saksi atau terlapor mengabaikan panggilan resmi kepolisian.
“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap Lisa ini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa,” kata Hendra dilansir dari Antara, Kamis 4 Desember 2025.
Bagi Anda yang mengikuti kasus ini sejak awal viral, status hukum Lisa Mariana kini telah berubah drastis. Bukan lagi sekadar saksi, Lisa kini resmi menyandang status sebagai Tersangka.
Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik dari unit siber melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Jejak digital dan analisis forensik terhadap video yang beredar menjadi kunci utama penetapan tersangka ini.
“Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra.
Polisi menyimpulkan bahwa perekaman video asusila tersebut tidak terjadi secara diam-diam atau candid, melainkan dilakukan dengan kesadaran penuh.
Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Skandal BJB Rp222 Miliar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati
Kesimpulan ini didapat setelah penyidik siber membedah konten video secara mendalam, yang menunjukkan bahwa kedua pemeran dalam video tersebut secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas pribadi mereka yang kemudian tersebar ke publik.
Polda Jabar mengonfirmasi bahwa meski proses hukum terus berjalan, penahanan fisik terhadap Lisa belum dilakukan.
Kombes Pol Hendra tidak merinci alasan subjektif maupun objektif penyidik terkait keputusan tidak menahan tersangka, namun ia memastikan hal tersebut tidak menghapus status pidananya.
“Memang tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya tersangka,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK Soal Skandal BJB Rp222 Miliar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati
-
Ridwan Kamil Siap Buka-bukaan Soal Skandal Iklan BJB Senilai Rp222 Miliar
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
Selebgram Lisa Mariana dan Pemeran Pria F Alias Tato Tersangka Video Mesum
-
Lisa Mariana Dijerat Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini 5 Poin Krusialnya
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus