Andi Ahmad S
Jum'at, 21 November 2025 | 11:50 WIB
Ridwan Kamil. [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • KPK akan memanggil mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK), "dalam waktu dekat" terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB, setelah penggeledahan rumahnya 256 hari lalu. 

  • Kasus dugaan korupsi Bank BJB telah menetapkan lima tersangka, termasuk Dirut Bank BJB, dengan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar. 

  • Penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK dilakukan pada 10 Maret 2025 terkait kasus Bank BJB, namun hingga kini RK belum juga dimintai keterangan.

SuaraJabar.id - Sorotan publik kembali tertuju ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah menjadi tanda tanya besar selama lebih dari delapan bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan sinyal tegas terkait status pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Isu ini kembali mencuat tajam mengingat sudah 256 hari berlalu sejak penyidik antirasuah melakukan penggeledahan dramatis di kediaman RK pada 10 Maret 2025 lalu. Publik, khususnya warga Jawa Barat dan netizen yang aktif mengawal isu transparansi, terus mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang menelan kerugian negara fantastis tersebut.

Menjawab desakan publik, KPK menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil tinggal menunggu waktu. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (20/11) malam.

“Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” ujar Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara.

Pernyataan singkat namun padat ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum, sekaligus sinyal bahwa penyidikan kasus ini tidak mandek. Meski demikian, Asep belum bersedia membocorkan tanggal pasti Jumat Keramat atau hari spesifik kapan RK akan menghadap penyidik.

“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarkan,” katanya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sebenarnya sudah bergerak cukup jauh. Sejak 13 Maret 2025, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Mereka bukan orang sembarangan, melainkan petinggi bank dan pihak swasta:

  • YR (Yuddy Renaldi): Direktur Utama Bank BJB.
  • WH (Widi Hartoto): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  • IAD (Ikin Asikin Dulmanan): Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • SUH (Suhendrik): Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • SJK (Sophan Jaya Kusuma): Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Momen yang paling diingat publik adalah pada tanggal 10 Maret 2025. Saat itu, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil. Dari operasi tersebut, KPK tidak pulang dengan tangan kosong. Sejumlah aset berharga, termasuk sepeda motor dan mobil, turut disita sebagai barang bukti.

Namun, pasca penggeledahan tersebut, kasus seolah "tenang" tanpa ada pemanggilan lanjutan terhadap RK hingga hari Jumat (21/11/2025) ini. Jeda waktu 256 hari inilah yang memicu spekulasi liar di media sosial.

Baca Juga: Kejati Jabar Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

Load More