- Ibu kandung NS (12) di Sukabumi, Lisna, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena teror pasca melapor polisi.
- LPSK sedang melaksanakan asesmen fisik, psikis, dan ancaman terhadap Lisna terkait kasus teror yang diterimanya.
- KPAI dan DPR RI mendukung perlindungan Lisna serta mendorong polisi menyelidiki ayah kandung atas penelantaran anak.
SuaraJabar.id - Kisah tragis kematian NS (12), anak laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, semakin menunjukkan babak kelam.
Lisna, ibu kandung almarhum NS, yang kini tengah memperjuangkan keadilan untuk putranya, dilaporkan mengalami teror dan ancaman diam usai ikut bersuara dan melaporkan ayah kandung NS ke polisi atas dugaan penelantaran.
Untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan, Lisna kini mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan itu disampaikan langsung oleh Lisna ke Kantor LPSK di Jakarta Timur, Jumat, dengan didampingi tim kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi XIII DPR RI.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam jumpa pers mengonfirmasi kondisi Lisna. Berdasarkan wawancara awal LPSK, Lisna disebut mengalami sejumlah teror usai ikut bersuara atas kasus anaknya.
Sebelumnya, Lisna diketahui melaporkan ayah kandung NS (mantan suaminya) ke Polres Sukabumi dengan sangkaan penelantaran anak. Laporan ini membuka dimensi baru dalam penyelidikan kasus kematian NS, yang sebelumnya telah menetapkan ibu tiri TR sebagai tersangka kekerasan anak.
“Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya,” ucap Sri dilansir dari Antara, Jumat 27 Februari 2026.
Menurut dia, teror telepon tersebut berisi ancaman. Oleh peneror yang belum diketahui pasti identitasnya itu, Lisna diminta untuk diam dan tidak ikut campur dalam kasus kematian anak kandungnya.
Saat ini, LPSK tengah melakukan asesmen fisik dan psikis terhadap Lisna. “Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kemudian juga kaitannya dengan psikososial,” jelas Sri.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
Asesmen tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis perlindungan yang nantinya akan diberikan kepada pemohon. Bersamaan dengan itu pula, LPSK dalam waktu dekat akan menemui pihak kepolisian.
“Tim mungkin akan turun dalam waktu dekat untuk menemui pihak kepolisian untuk pengecekan penerapan kaitannya dengan beberapa pasal-pasal mengingat ini penting untuk diketahui lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan pihaknya mendatangi LPSK pada hari ini untuk berkoordinasi dalam rangka memastikan perlindungan kepada ibu kandung korban. Ini dinilai penting untuk mengungkap kejelasan kasus kematian NS.
Sebelum ke LPSK, jelas Putra, kuasa hukum Lisna sebelumnya telah mendatangi KPAI pada Senin (23/2). Setelah itu, KPAI mendatangi tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Dari penelaahan tersebut, KPAI mendorong agar ibu kandung NS diberikan perlindungan. Di sisi lain, ayah kandung korban juga didorong untuk diselidiki atas dugaan keterkaitan dengan tewasnya NS.
“Kami juga dorong adanya dugaan pelaku lain, [yakni] bapak kandung. Ini kita minta kepolisian untuk mengungkap karena kasus ini pernah terjadi di 2024 dan itu sempat damai dengan ibu sambung ini dan oleh sebab itu ini harus dilihat lebih jauh,” katanya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa Lisna merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat masih dalam ikatan pernikahan dengan ayah kandung NS.
“Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS,” kata Rieke sembari menekankan pentingnya perlindungan terhadap Lisna.
Ia juga mendorong kepolisian agar tidak melihat kematian NS sebagai kasus yang berdiri tunggal. Dalam konteks ini, Rieke meminta kepolisian untuk tidak hanya mengusut satu pelaku saja, yakni ibu tiri NS.
Sementara itu, kuasa hukum ibu kandung NS, Krisna Murti, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu mengawal kasus kliennya. “Artinya bahwa negara sudah hadir untuk melindungi klien saya,” kata dia.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi
-
KPAI Desak Ayah Kandung NS Diproses Hukum: Terungkap Sering Siksa Anak Sebelum Tragedi Jampang Kulon
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana