- Ibu tiri berinisial TR (47) ditetapkan tersangka atas kematian tragis NS (13) di Sukabumi akibat kekerasan.
- TR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan menjalani proses hukum pidana dan pemeriksaan administratif internal Kemenag.
- Kemenag baru mengetahui kasus kekerasan ini melalui media sosial karena tidak ada laporan resmi disiplin sebelumnya.
SuaraJabar.id - Kasus kematian tragis NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang menyeret ibu tiri TR (47) sebagai tersangka dugaan kekerasan anak, kini semakin menunjukkan keseriusan penanganannya.
Selain menghadapi hukum pidana yang telah berjalan di kepolisian, TR tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana, tetapi juga pemeriksaan internal dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag).
Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan bahwa secara administratif, status kepegawaian TR akan digulirkan ke ranah pemeriksaan internal.
“Jadi nggak hanya pidana selesai dia sudah selesai, nggak bisa. Karena dia ASN. Jadi ada dua nanti dia masuk ke pidana yang sekarang dijalani, nanti setelah beres masuk lagi ke administrasi,” ungkapnya.
Irmansyah Marpaung menyebut, meskipun nantinya vonis di bawah dua tahun dan yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai ASN, proses pemeriksaan internal Irjen Kemenag tetap berjalan.
“Administrasi kita lagi usulkan lagi ke Irjen. Kita punya Inspektorat Jenderal. Putusan pengadilan kita sampaikan ke Irjen seperti apa putusannya,” katanya, dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com.
Terkait rekam jejak disiplin, Kemenag mengeklaim tidak pernah menerima laporan pelanggaran disiplin TR selama dua tahun terakhir.
Pihak Kemenag juga mengaku baru mengetahui kabar laporan kekerasan TR pada tahun 2024 melalui media sosial, karena tidak ada laporan resmi yang masuk ke kantor.
"Kalau catatan tentang kedisiplinannya tidak ada ya". Tidak ada laporan ke kita, kemudian baik atasan langsungnya pun tidak ada laporan ke kita,” ungkap Irmansyah.
Baca Juga: Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi
Satreskrim Polres Sukabumi sebelumnya telah resmi menetapkan TR sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan anak terhadap NS.
TR diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis yang berujung pada kematian NS. Hasil visum menunjukkan luka di bagian kepala, muka, punggung, dan tangan korban.
Tag
Berita Terkait
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi
-
KPAI Desak Ayah Kandung NS Diproses Hukum: Terungkap Sering Siksa Anak Sebelum Tragedi Jampang Kulon
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini