- Ibu tiri berinisial TR (47) ditetapkan tersangka atas kematian tragis NS (13) di Sukabumi akibat kekerasan.
- TR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan menjalani proses hukum pidana dan pemeriksaan administratif internal Kemenag.
- Kemenag baru mengetahui kasus kekerasan ini melalui media sosial karena tidak ada laporan resmi disiplin sebelumnya.
SuaraJabar.id - Kasus kematian tragis NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang menyeret ibu tiri TR (47) sebagai tersangka dugaan kekerasan anak, kini semakin menunjukkan keseriusan penanganannya.
Selain menghadapi hukum pidana yang telah berjalan di kepolisian, TR tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana, tetapi juga pemeriksaan internal dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag).
Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan bahwa secara administratif, status kepegawaian TR akan digulirkan ke ranah pemeriksaan internal.
“Jadi nggak hanya pidana selesai dia sudah selesai, nggak bisa. Karena dia ASN. Jadi ada dua nanti dia masuk ke pidana yang sekarang dijalani, nanti setelah beres masuk lagi ke administrasi,” ungkapnya.
Irmansyah Marpaung menyebut, meskipun nantinya vonis di bawah dua tahun dan yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai ASN, proses pemeriksaan internal Irjen Kemenag tetap berjalan.
“Administrasi kita lagi usulkan lagi ke Irjen. Kita punya Inspektorat Jenderal. Putusan pengadilan kita sampaikan ke Irjen seperti apa putusannya,” katanya, dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com.
Terkait rekam jejak disiplin, Kemenag mengeklaim tidak pernah menerima laporan pelanggaran disiplin TR selama dua tahun terakhir.
Pihak Kemenag juga mengaku baru mengetahui kabar laporan kekerasan TR pada tahun 2024 melalui media sosial, karena tidak ada laporan resmi yang masuk ke kantor.
"Kalau catatan tentang kedisiplinannya tidak ada ya". Tidak ada laporan ke kita, kemudian baik atasan langsungnya pun tidak ada laporan ke kita,” ungkap Irmansyah.
Baca Juga: Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi
Satreskrim Polres Sukabumi sebelumnya telah resmi menetapkan TR sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan anak terhadap NS.
TR diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis yang berujung pada kematian NS. Hasil visum menunjukkan luka di bagian kepala, muka, punggung, dan tangan korban.
Tag
Berita Terkait
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi
-
KPAI Desak Ayah Kandung NS Diproses Hukum: Terungkap Sering Siksa Anak Sebelum Tragedi Jampang Kulon
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September
-
Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September