- Ibu tiri NS, TR (Teni Ridha), tersangka kasus kekerasan anak di Sukabumi, masih aktif sebagai ASN Kemenag.
- Kemenag Sukabumi menunggu surat resmi kepolisian untuk menonaktifkan TR yang berstatus PPPK sementara.
- Apabila divonis di bawah dua tahun, TR bisa aktif kembali; jika di atasnya, diberhentikan secara hormat.
SuaraJabar.id - Kasus kematian tragis NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang telah menyeret ibu tiri TR (47) sebagai tersangka dugaan kekerasan anak, kini memicu pertanyaan publik terkait status kepegawaian pelaku.
Terungkap bahwa Teni Ridha (TR), sang tersangka, hingga kini masih tercatat aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi dan digaji normal.
Pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi menyatakan belum bisa melakukan penonaktifan terhadap TR karena masih menunggu surat resmi dari kepolisian.
Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan bahwa secara administratif, pihaknya belum bisa mengambil langkah tegas sebelum mengantongi bukti otentik penetapan tersangka.
“Kalau dari status kepegawaiannya per hari ini, karena kita belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih digaji normal,” ujarnya kepada sukabumiupdate -jaringan Suara.com, Kamis (26/2/2026).
Untuk mempercepat proses administratif, Kemenag telah menginstruksikan Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan langsung TR untuk berkoordinasi dengan Polres Sukabumi guna meminta surat penetapan tersangka secara tertulis.
“Jadi ketika nanti kami sudah terima laporan secara tertulis, maka status yang bersangkutan otomatis kita nonaktifkan sementara,” jelasnya.
Menurut Irmansyah, penonaktifan itu sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN yang berstatus tersangka wajib dinonaktifkan sementara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, penghentian sementara bukan berarti gaji dihentikan sepenuhnya. “Putuskan itu bukan berarti tidak dibayar. Tidak dibayarkan itu hanya 50 persen, sampai kepada putusan pengadilan,” jelasnya.
Baca Juga: KPAI Desak Ayah Kandung NS Diproses Hukum: Terungkap Sering Siksa Anak Sebelum Tragedi Jampang Kulon
TR diketahui merupakan Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika dalam putusan pengadilan ia divonis di bawah dua tahun, maka bisa diaktifkan kembali di jabatan semula. Namun apabila di atas dua tahun, maka sesuai ketentuan PPP harus diberhentikan dengan hormat.
“Kita tidak berhak untuk menentukan bahwa sejak ada kasus ini kita langsung stop, tidak. Tidak bisa karena ketentuannya tidak seperti itu,” tegas Irmansyah.
Berita Terkait
-
KPAI Desak Ayah Kandung NS Diproses Hukum: Terungkap Sering Siksa Anak Sebelum Tragedi Jampang Kulon
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin
-
Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Korban Diduga Disiksa Bertahun-tahun
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%