Andi Ahmad S
Rabu, 25 Februari 2026 | 23:04 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Samian [SukabumiUpdate]
Baca 10 detik
  • Ibu tiri NS (13) di Sukabumi ditetapkan tersangka, sementara Polres menindaklanjuti dugaan penelantaran oleh ayah kandung AS.
  • Ayah kandung diduga terlibat penelantaran diperkuat bukti percakapan yang berisi ungkapan "Biarin aja, tinggal dimakamin!".
  • Polres Sukabumi telah menerima laporan penelantaran Pasal 76B dari ibu kandung dan sedang dalam tahap awal penanganan.

SuaraJabar.id - Kasus kematian NS (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang telah menyeret ibu tiri TR (48) sebagai tersangka tindak pidana kekerasan anak, kini semakin membongkar fakta-fakta kelam.

Polres Sukabumi tidak hanya menahan TR, tetapi juga menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran NS sebelum meninggal dunia oleh ayah kandungnya, AS.

Yang mengejutkan, dugaan penelantaran ini diperkuat dengan chat sadis yang disebut beredar, di mana sang ayah diduga berucap, "Biarin aja, tinggal dimakamin!"

Kapolres Sukabumi AKBP Samian angkat bicara terkait laporan yang diajukan ibu kandung almarhum NS terhadap mantan suaminya berinisial AS.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak. Samian menegaskan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam "proses awal penanganan.

“Terkait dengan laporan ibu kandung, ya itu terhadap suaminya atau orang tua daripada NS, itu terkait dengan penelantaran, Pasal 76B (UU Perlindungan Anak),” ujar Samian, dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com pada Rabu (25/2/2026).

Samian menegaskan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam proses awal penanganan.
“Terkait dengan laporan ibu kandung, ya itu terhadap suaminya atau orang tua daripada NS, itu terkait dengan penelantaran, Pasal 76B,” ujar Samian pada Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke Polres Sukabumi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik, kata dia, akan bekerja secara profesional dan independen tanpa intervensi pihak manapun.

“Setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat pasti akan kita tindak lanjuti. Penyidik akan bekerja profesional, kita akan independen, tidak ada tekanan apa pun, tidak ada kepentingan apa pun. Kita pasti akan meminta keterangan semua pihak dan mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.

Baca Juga: Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Korban Diduga Disiksa Bertahun-tahun

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap terlapor, Samian menyebut proses tersebut akan berjalan sesuai tahapan penyidikan. Namun, untuk saat ini penyidik masih menunggu keterangan awal dari pihak pelapor.

“Laporan baru dibuat kemarin, hari ini tentunya masih menunggu dari pihak pelapor untuk bisa kita ambil keterangan,” katanya.

Load More