Andi Ahmad S
Selasa, 24 Februari 2026 | 22:41 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak di Sukabumi. (Pixabay.com/@Counselling)
Baca 10 detik
  • Bocah laki-laki berinisial NS (12) meninggal di Sukabumi akibat luka lebam dan bakar, diduga dianiaya ibu tirinya.
  • Ketua Komisi III DPR RI mendesak polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Korban meninggal di RS Jampang Kulon setelah sang ibu tiri menghubungi ayah korban yang sedang bekerja.

SuaraJabar.id - Masyarakat kembali dihebohkan oleh kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada hilangnya nyawa.

Seorang bocah laki-laki berinisial NS (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meregang nyawa dengan kondisi tubuh penuh luka lebam dan luka bakar. Ia diduga kuat menjadi korban penganiayaan keji oleh ibu tirinya sendiri.

Tragedi kemanusiaan ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk jajaran legislatif di Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini secara ketat.

Tindakan kekerasan di dalam rumah tangga, terlebih korbannya adalah anak-anak, merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan bangsa. Habiburokhman secara tegas menyatakan bahwa Komisi III DPR RI mengutuk keras peristiwa nahas yang menimpa NS.

Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum, politisi tersebut menyarankan agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sukabumi, bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menjerat pelaku. Ia mendesak agar penyidik menggunakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara," kata Habiburokhman dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, ia meminta penyidik Polres Sukabumi untuk bekerja ekstra teliti dalam memeriksa setiap detail perbuatan keji yang dialami korban.

Apabila dalam proses penyidikan terbukti bahwa penganiayaan dilakukan secara berkelanjutan atau terencana, hal tersebut harus dijadikan faktor pemberat hukuman bagi pelaku.

Kisah di balik kematian NS semakin menyayat hati publik, khususnya kalangan anak muda dan orang tua. Diketahui, NS sehari-harinya menimba ilmu dan tinggal di sebuah pondok pesantren.

Baca Juga: Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat

Saat kejadian nahas itu berlangsung, korban sebenarnya sedang dalam masa libur untuk berkumpul bersama keluarga demi menyambut awal bulan puasa Ramadan.

Namun, momen yang seharusnya penuh kehangatan tersebut justru berubah menjadi mimpi buruk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ayah korban saat itu sedang bekerja di Kota Sukabumi. Sang ayah tiba-tiba mendapat telepon dari istrinya (ibu tiri korban) yang memintanya segera pulang dengan dalih NS jatuh sakit.

Setibanya di rumah, sang ayah mendapati kondisi anaknya sudah kritis. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Sayangnya, takdir berkata lain. Luka fisik yang terlalu parah membuat NS akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut.

Kasus NS adalah alarm keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Ruang aman yang seharusnya didapatkan anak di dalam rumah, justru menjadi tempat yang merenggut nyawanya. DPR RI telah memberikan sinyal kuat bahwa kasus ini akan diawasi dari awal penyidikan hingga meja hijau.

"Kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," kata dia.

Load More