Andi Ahmad S
Senin, 23 Februari 2026 | 19:28 WIB
Tangkapan layar ayah NS di Sukabumi tak kuasa menahan tangis setelah Autopsi sang anak selesai dilakukan. [X/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum ibu tiri (TR) mengklarifikasi pernikahan TR dengan ayah korban tidak tercatat negara, namun sah agama.
  • Fakta baru terungkap mengenai ayah korban pernah 12 kali cerai akibat riwayat KDRT sebelumnya.
  • Hasil visum hanya menunjukkan luka benda tumpul, kuasa hukum membantah adanya rekaman CCTV di rumah tersebut.

SuaraJabar.id - Kasus kematian NS (13), siswa SMPIT Darul Ma'arif asal Kampung Cileungsir, Desa Cibodas, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Di tengah dugaan penganiayaan yang menyeret ibu tiri korban berinisial TR (47), kini pihak kuasa hukum TR angkat bicara, memberikan klarifikasi yang membuka fakta baru dan membuat kasus kematian NS makin rumit.

Kuasa hukum TR, Moh. Buchori, dari Kantor Hukum Moh Buchori & Rekan, menyampaikan bahwa sejumlah fakta dinilai belum terungkap secara utuh ke publik.

“Kami selaku Kuasa Hukum TR menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait status pernikahan TR dengan ayah NS yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Buchori dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com.

Salah satu fakta mengejutkan yang diungkap Buchori adalah mengenai latar belakang ayah kandung NS.

Menurutnya, pernikahan antara TR dan ayah NS sah secara agama, namun tidak tercatat secara administrasi negara.

Sebelum menikah, TR telah mengetahui bahwa ayah NS sebelumnya pernah menikah sebanyak 12 kali dan seluruhnya berakhir dengan perceraian.

“Berdasarkan informasi yang diketahui klien kami, perceraian-perceraian tersebut terjadi karena adanya riwayat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh ayah NS terhadap pasangan-pasangan terdahulu. Fakta ini penting agar publik memahami latar belakang hubungan rumah tangga" yang terjadi,” jelas Buchori.

Buchori juga menegaskan bahwa dugaan kekerasan yang diarahkan kepada TR, menurut hematnya, memiliki kemungkinan kecil.

Baca Juga: Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam

Ia menyoroti bahwa saksi-saksi yang dimunculkan berdasarkan informasi dari kepolisian belum melibatkan atau memeriksa orang tua TR maupun saudara kandung pelapor, padahal mereka tinggal serumah dan mengetahui aktivitas sehari-hari.

Menanggapi isu yang berkembang mengenai adanya rekaman CCTV di rumah tersebut, pihak kuasa hukum "membantah tegas.
“Rumah orang tua TR tidak pernah memiliki atau dipasang kamera CCTV sebagaimana asumsi yang beredar,” katanya.

Terkait hasil visum et repertum, Buchori menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan medis hanya menerangkan adanya luka dan memar akibat benda tumpul tanpa menyebutkan identitas pelaku.

“Hasil visum tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh bahwa pelaku penganiayaan adalah TR. Tidak ada indikasi dalam visum yang menyatakan klien kami sebagai pelaku. Visum hanya menjelaskan kondisi luka korban,” tegasnya.

Buchori menilai penyidikan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. “Berdasarkan analisa kami, terdapat kemungkinan pihak lain yang melakukan perbuatan tersebut. Karena itu, penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak terfokus pada satu pihak saja,” ujar Buchori.

Saat ini, status TR masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Pihak kuasa hukum meminta agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan tidak menghakimi pihak manapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap masyarakat memperoleh informasi yang seimbang serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Kami sangat kooperatif," tutupnya.

Load More