- Penyidik Polres Bogor memeriksa saksi dugaan perzinahan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 22 Mei 2026 lalu.
- Pemeriksaan dilakukan secara jemput bola guna memenuhi petunjuk Jaksa dalam melengkapi berkas perkara tersangka tindak pidana.
- Proses penyidikan sempat terhambat karena saksi merobek dokumen BAP atas instruksi pihak luar yang merekam kejadian tersebut.
SuaraJabar.id - Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan rekaman video yang memperlihatkan penyidik Satreskrim Polres Bogor mendatangi rumah seorang saksi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Video viral tersebut memicu polemik setelah pihak kuasa hukum menyebut pemeriksaan tersebut nonprosedural karena dilakukan sebelum jadwal pemanggilan resmi pada 25 Mei 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, memberikan penjelasan detail mengenai duduk perkara dan prosedur hukum yang dijalankan jajarannya.
Latar Belakang Kasus Dugaan Perzinahan dan Nikah Siri
AKP Silfi menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan seorang istri berinisial A pada 22 Maret 2026. A melakukan penggerebekan terhadap suaminya yang sedang bersama perempuan lain di sebuah rumah di Babakan Madang.
Kasus ini kemudian ditangani unit PPA dengan persangkaan pasal perzinahan dan kumpul kebo.
"Saat ini berkas sudah tahap satu ke Kejaksaan. Namun, ada petunjuk Jaksa (P19) untuk memeriksa saksi yang menurut keterangan tersangka telah menikahkan mereka secara siri. Inilah alasan penyidik mencari dan mendatangi saksi tersebut," jelas AKP Silfi Adi Putri, Selasa (26/5/2026).
Terkait kehadiran penyidik ke rumah saksi pada 22 Mei 2026 tiga hari sebelum jadwal panggilan resmi AKP Silfi menegaskan bahwa hal tersebut didasari oleh kesepakatan di lapangan.
Yakni, Penyidik datang dengan didampingi Ketua RT setempat untuk mengantarkan surat panggilan.
Baca Juga: Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran
Kemudian kesediaan saksi, karena saksi mengaku memiliki banyak kesibukan, dia menjelaskan bahwa saksi secara sukarela bersedia memberikan keterangan di tempat (rumah) saat itu juga.
"Kami sudah sesuai dengan dasar hukum, prosedur ini diatur dalam KUHP pasal 22 ayat (1) dan pasal 29 ayat (2)," ujarnya.
Terkait penyidik yang membawa printer, AKP Silfi menjelaskan bahwa itu adalah standar operasional agar pelayanan lebih cepat karena penyidik seringkali menangani beberapa perkara sekaligus dalam satu rute perjalanan.
"Tidak ada pemaksaan. Pemeriksaan di rumah adalah upaya jemput bola agar proses hukum cepat selesai, dan awalnya saksi sendiri yang berkenan," tambah AKP Silfi.
Polemik memuncak ketika proses pemeriksaan berlangsung. AKP Silfi menceritakan bahwa di tengah pengambilan keterangan, saksi sempat keluar rumah setelah menerima telepon.
Saksi kembali bersama seorang perempuan yang langsung mendokumentasikan kejadian tersebut melalui video. Tak hanya itu, muncul komunikasi melalui video call dari seseorang yang diduga Penasihat Hukum (PH) tersangka yang menginstruksikan saksi untuk tidak menandatangani BAP.
Berita Terkait
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Rekening Tetap Aktif, BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Cegah Penyalahgunaan Rekening
-
Tumbang di Balai Kota Saat Bertugas, Wali Kota Bandung Masih Dipantau Ketat Tim Dokter
-
Respons KPK Soal Polri Serahkan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie ke Tangan Kejaksaan
-
57 Persen Galon Guna Ulang Melampaui Batas Pakai, DPR: Masyarakat Jangan Dibodohi Soal Bahaya BPA
-
ORI030 Resmi Ditawarkan, BRI Perluas Pilihan Investasi bagi Masyarakat