Andi Ahmad S
Selasa, 26 Mei 2026 | 19:07 WIB
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Penyidik Polres Bogor memeriksa saksi dugaan perzinahan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 22 Mei 2026 lalu.
  • Pemeriksaan dilakukan secara jemput bola guna memenuhi petunjuk Jaksa dalam melengkapi berkas perkara tersangka tindak pidana.
  • Proses penyidikan sempat terhambat karena saksi merobek dokumen BAP atas instruksi pihak luar yang merekam kejadian tersebut.

"Belum sempat ditandatangani, orang yang memvideokan menyuruh saksi untuk merobek BAP tersebut. Akhirnya berkas dirobek di lokasi," ungkapnya.

AKP Silfi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan meski terjadi insiden perobekan BAP. Penyidik akan segera melayangkan panggilan kedua karena saksi tidak hadir pada jadwal pertama tanggal 25 Mei.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka (suami pelapor dan teman wanitanya) dengan persangkaan Pasal 411 KUHP (Perzinahan) dan Pasal 412 KUHP (Kumpul Kebo) dengan ancaman hukuman penjara 6 bulan.

"Sesuai aturan, saksi boleh didampingi oleh kuasa hukum asalkan pihak pengacara telah menyerahkan Surat Kuasa Resmi kepada penyidik. Dalam insiden yang viral tersebut, saksi belum memiliki pendampingan hukum resmi saat awal pemeriksaan dimulai," pungkasnya.

Load More