- Penyidik Polres Bogor memeriksa saksi dugaan perzinahan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 22 Mei 2026 lalu.
- Pemeriksaan dilakukan secara jemput bola guna memenuhi petunjuk Jaksa dalam melengkapi berkas perkara tersangka tindak pidana.
- Proses penyidikan sempat terhambat karena saksi merobek dokumen BAP atas instruksi pihak luar yang merekam kejadian tersebut.
SuaraJabar.id - Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan rekaman video yang memperlihatkan penyidik Satreskrim Polres Bogor mendatangi rumah seorang saksi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Video viral tersebut memicu polemik setelah pihak kuasa hukum menyebut pemeriksaan tersebut nonprosedural karena dilakukan sebelum jadwal pemanggilan resmi pada 25 Mei 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, memberikan penjelasan detail mengenai duduk perkara dan prosedur hukum yang dijalankan jajarannya.
Latar Belakang Kasus Dugaan Perzinahan dan Nikah Siri
AKP Silfi menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan seorang istri berinisial A pada 22 Maret 2026. A melakukan penggerebekan terhadap suaminya yang sedang bersama perempuan lain di sebuah rumah di Babakan Madang.
Kasus ini kemudian ditangani unit PPA dengan persangkaan pasal perzinahan dan kumpul kebo.
"Saat ini berkas sudah tahap satu ke Kejaksaan. Namun, ada petunjuk Jaksa (P19) untuk memeriksa saksi yang menurut keterangan tersangka telah menikahkan mereka secara siri. Inilah alasan penyidik mencari dan mendatangi saksi tersebut," jelas AKP Silfi Adi Putri, Selasa (26/5/2026).
Terkait kehadiran penyidik ke rumah saksi pada 22 Mei 2026 tiga hari sebelum jadwal panggilan resmi AKP Silfi menegaskan bahwa hal tersebut didasari oleh kesepakatan di lapangan.
Yakni, Penyidik datang dengan didampingi Ketua RT setempat untuk mengantarkan surat panggilan.
Baca Juga: Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran
Kemudian kesediaan saksi, karena saksi mengaku memiliki banyak kesibukan, dia menjelaskan bahwa saksi secara sukarela bersedia memberikan keterangan di tempat (rumah) saat itu juga.
"Kami sudah sesuai dengan dasar hukum, prosedur ini diatur dalam KUHP pasal 22 ayat (1) dan pasal 29 ayat (2)," ujarnya.
Terkait penyidik yang membawa printer, AKP Silfi menjelaskan bahwa itu adalah standar operasional agar pelayanan lebih cepat karena penyidik seringkali menangani beberapa perkara sekaligus dalam satu rute perjalanan.
"Tidak ada pemaksaan. Pemeriksaan di rumah adalah upaya jemput bola agar proses hukum cepat selesai, dan awalnya saksi sendiri yang berkenan," tambah AKP Silfi.
Polemik memuncak ketika proses pemeriksaan berlangsung. AKP Silfi menceritakan bahwa di tengah pengambilan keterangan, saksi sempat keluar rumah setelah menerima telepon.
Saksi kembali bersama seorang perempuan yang langsung mendokumentasikan kejadian tersebut melalui video. Tak hanya itu, muncul komunikasi melalui video call dari seseorang yang diduga Penasihat Hukum (PH) tersangka yang menginstruksikan saksi untuk tidak menandatangani BAP.
Berita Terkait
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat