- Ditgakkum Korlantas Polri melakukan olah TKP kecelakaan beruntun yang menewaskan tiga orang di Jalan Raya Pantura Indramayu.
- Hasil investigasi menemukan truk tidak mengerem dan penggunaan titik putar balik tidak resmi di lokasi kejadian tersebut.
- Polri merekomendasikan evaluasi rambu dan penataan ulang jalur putar balik bersama Dinas Perhubungan serta PUPR Jawa Barat.
SuaraJabar.id - Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri turun tangan melakukan asistensi khusus guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa di Jalan Raya Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Langkah ini diambil atas arahan langsung Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Wibowo, untuk menjamin proses penyidikan berjalan secara ilmiah, profesional, dan transparan.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa penanganan kecelakaan menonjol yang menimbulkan korban jiwa harus didasarkan pada analisis teknis yang mendalam.
“Kami memastikan setiap kecelakaan lalu lintas ditangani secara profesional, ilmiah, dan transparan. Hasil analisis ini menjadi dasar evaluasi bersama pemangku kepentingan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan,” ujar Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Atas arahan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo, ia langsung mengerahkan tim asistensi ke lokasi kejadian pada Senin (13/7).
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy PS Siregar bertindak sebagai pemimpin tim dan pelaksanaan kegiatan di lapangan dipimpin oleh Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Sandhi Widyanoe.
Dalam rapat awal bersama Polres Indramayu, tim asistensi melakukan pendalaman terhadap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta barang bukti.
Berdasarkan hasil sementara, tidak ditemukan jejak pengereman dari dua kendaraan truk Hino yang terlibat sebelum menabrak kendaraan Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti untuk berputar balik.
Tim juga telah meminta keterangan kepada pengemudi truk. Namun, proses pemeriksaan masih mempertimbangkan kondisi psikologis yang bersangkutan karena masih mengalami trauma.
Baca Juga: Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal
Selain itu, tim memperoleh rekaman video yang beredar di media sosial untuk mendukung analisis kecepatan kendaraan sebelum kecelakaan terjadi. Untuk sementara, hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi belum menemukan kamera yang mengarah langsung ke titik kejadian.
Guna memperkuat pembuktian secara ilmiah, Ditgakkum Korlantas Polri bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) juga melaksanakan olah TKP menggunakan teknologi 3D Laser Scanner.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 centimeter antara jalur A dan jalur B. Di lokasi juga tidak ditemukan rambu lalu lintas maupun petunjuk putar balik.
Tim turut mengidentifikasi bahwa titik putar balik yang digunakan bukan merupakan u-turn resmi, melainkan akses yang dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat. Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jarak antar u-turn resmi di ruas jalan tersebut sekitar 800 meter.
Sebagai tindak lanjut, Ditgakkum Korlantas Polri menggelar FGD bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat guna mengevaluasi aspek keselamatan jalan di sepanjang ruas Pantura Desa Kiajaran Kulon.
Hasil evaluasi menyepakati perlunya penataan kembali titik putar balik sesuai ketentuan, peningkatan koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait, serta evaluasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Berita Terkait
-
Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal
-
Daftar Identitas 12 Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Indramayu
-
Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia
-
Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalur Pantura Lohbener, 3 Nyawa Melayang
-
Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan
-
KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026
-
Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta
-
Termasuk di Jawa Barat, Perumnas Dorong Generasi Muda Siapkan Rumah Pertama