Andi Ahmad S
Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:59 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor [Rahman/SuaraJabar]
Baca 10 detik
  • Polres Cimahi menangkap 13 tersangka pelaku pencurian motor dalam pengungkapan sembilan kasus di wilayah Bandung Raya.
  • Aksi pencurian dilakukan saat dini hari di kawasan pemukiman penduduk serta rumah kos yang relatif sepi.
  • Tersangka menggunakan alat astag dan gunting khusus untuk merusak kunci serta memutus soket kelistrikan kendaraan korban.

SuaraJabar.id - Polres Cimahi berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu sembilan hari dan menangkap 13 tersangka.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi mengamankan tersangka di beberapa lokasi seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

"Sat Reskrim Polres Cimahi setidaknya berhasil melakukan pengungkapan bersama dengan jajaran Reskrim dari Polsek, kurang lebih ada 9 LP (Laporan Polisi) perkara pencurian spesialis kendaraan bermotor," kata Niko di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026).

"Di mana di dalam perkara tersebut, dari 9 LP tersebut kurang lebih ada 13 tersangka yang berhasil diamankan," ucapnya menambahkan.

Niko menjelaskan, dalam melancarkan aksi pencuriannya pelaku umumnya mengincar kendaraan di kawasan pemukiman penduduk.

Selain itu, menjalankan aksinya di sejumlah wilayah di antaranya Cililin, Cimahi Selatan, kemudian Batujajar, sampai Gununghalu, serta beberapa lokasi lainnya.

"Perumahan, dan juga tempat tinggal, yang memang justru di sana tempatnya ramai. Ramai orang, kos-kosan, dan sebagainya," ungkapnya.

"Sehingga banyak kendaraan-kendaraan yang diparkir, bukan hanya kendaraan ini saja" ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka melancarkan aksinya malam hari hingga menjelang subuh ketika situasi lingkungan relatif sepi.

Baca Juga: Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026

"Waktu kejadian terjadi berkisar paling mayoritas dilakukan dari mulai jam 00.00 sampai dengan jam 04.00 WIB," jelasnya.

Modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan merusak lubang kunci motor alat astag untuk mendapatkan motor milik korban yang sebelumnya sudah diincar.

"Selain itu, juga menggunakan modus dengan memotong soket kelistrikan kendaraan oleh gunting khusus agar motor dapat dihidupkan tanpa kunci asli," katanya.

Dari sembilan kasus ini, Polres Cimahi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka seperti kendaraan bermotor roda dua dan alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

"Kurang lebih ada 9 kendaraan yang berhasil diamankan, dan juga ada beberapa bukti STNK yang melekat maupun juga kelengkapan yaitu buku pemilik kendaraan (BPKB), dan juga ada beberapa alat yang digunakan, baik dari mulai astag sampai dengan gunting," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, yaitu adalah melakukan pencurian dengan keadaan tertentu yang memberatkan.

Load More