- Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Taufik Hidayat ke Kejati Jabar pada Rabu di Bandung.
- Jaksa peneliti Kejati Jabar memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas kasus penganiayaan tersebut dalam waktu tiga hari.
- Tersangka dijerat beberapa pasal KUHP serta tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.
SuaraJabar.id - Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR di Bandung kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi menerima berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Taufik Hidayat untuk diteliti oleh tim jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut dilimpahkan langsung oleh penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar.
"Teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH, di mana berkas ini dikirim rangkap tiga," ujar Cahya di Bandung, Rabu.
Ia menjelaskan jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut dia, proses penelitian dilakukan untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam waktu tiga hari, jaksa peneliti akan menyampaikan sikap atas hasil penelitian berkas perkara tersebut, apakah dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan dari penyidik.
“Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi,” ujarnya.
Cahya mengatakan tersangka Taufik Hidayat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain pasal-pasal dalam KUHP, tersangka juga disangka melanggar ketentuan dalam tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
Ia menambahkan kemungkinan adanya penambahan pasal masih terbuka dan akan bergantung pada hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh jaksa peneliti.
“Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan ataupun ada fakta berkas yang terungkap, pasti diminta ke teman-teman penyidik untuk menambahkan,” kata Cahya. [Antara].
Berita Terkait
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar
-
PERADI Profesional dan Universitas Islam Bandung Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Pendidikan Hukum
-
Tawuran Berdarah di Klari Karawang: Pergelangan Tangan Pelajar Putus Ditebas Senjata Tajam