Andi Ahmad S
Rabu, 22 Juli 2026 | 19:58 WIB
Taufik Hidayat (30) tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. [Suara.com/Rochmat]
Baca 10 detik
  • Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Taufik Hidayat ke Kejati Jabar pada Rabu di Bandung.
  • Jaksa peneliti Kejati Jabar memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas kasus penganiayaan tersebut dalam waktu tiga hari.
  • Tersangka dijerat beberapa pasal KUHP serta tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

SuaraJabar.id - Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR di Bandung kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi menerima berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Taufik Hidayat untuk diteliti oleh tim jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut dilimpahkan langsung oleh penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar.

"Teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH, di mana berkas ini dikirim rangkap tiga," ujar Cahya di Bandung, Rabu.

Ia menjelaskan jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurut dia, proses penelitian dilakukan untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam waktu tiga hari, jaksa peneliti akan menyampaikan sikap atas hasil penelitian berkas perkara tersebut, apakah dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan dari penyidik.

“Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi,” ujarnya.

Cahya mengatakan tersangka Taufik Hidayat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain pasal-pasal dalam KUHP, tersangka juga disangka melanggar ketentuan dalam tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya

Ia menambahkan kemungkinan adanya penambahan pasal masih terbuka dan akan bergantung pada hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh jaksa peneliti.

“Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan ataupun ada fakta berkas yang terungkap, pasti diminta ke teman-teman penyidik untuk menambahkan,” kata Cahya. [Antara].

Load More