- Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Taufik Hidayat ke Kejati Jabar pada Rabu di Bandung.
- Jaksa peneliti Kejati Jabar memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas kasus penganiayaan tersebut dalam waktu tiga hari.
- Tersangka dijerat beberapa pasal KUHP serta tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.
SuaraJabar.id - Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR di Bandung kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi menerima berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Taufik Hidayat untuk diteliti oleh tim jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut dilimpahkan langsung oleh penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar.
"Teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH, di mana berkas ini dikirim rangkap tiga," ujar Cahya di Bandung, Rabu.
Ia menjelaskan jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut dia, proses penelitian dilakukan untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam waktu tiga hari, jaksa peneliti akan menyampaikan sikap atas hasil penelitian berkas perkara tersebut, apakah dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan dari penyidik.
“Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi,” ujarnya.
Cahya mengatakan tersangka Taufik Hidayat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain pasal-pasal dalam KUHP, tersangka juga disangka melanggar ketentuan dalam tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
Ia menambahkan kemungkinan adanya penambahan pasal masih terbuka dan akan bergantung pada hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh jaksa peneliti.
“Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan ataupun ada fakta berkas yang terungkap, pasti diminta ke teman-teman penyidik untuk menambahkan,” kata Cahya. [Antara].
Berita Terkait
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
Terkini
-
Mengenal Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Bagi Nasabah Terpilih
-
Terungkap! Ini Identitas Lima Wartawan yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau
-
Pasar Properti Mulai Bergerak, Kepastian Serah Terima Jadi Pertimbangan Konsumen
-
Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian
-
Siswa SMA Al Kautsar Tasikmalaya Belajar Lesehan, Disdik Jabar Naik Pitam