Andi Ahmad S
Senin, 20 Juli 2026 | 21:03 WIB
Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat duduk di dalam kendaraan taktis setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]
Baca 10 detik
  • Polda Jawa Barat merampungkan berkas perkara penganiayaan berat dan penyekapan terhadap korban YTR oleh tersangka Taufik Hidayat.
  • Penyidik telah melakukan rekonstruksi dengan 21 adegan serta memeriksa 31 saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
  • Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah penyidik menyelesaikan pendalaman keterangan dari dua saksi tambahan yang diperlukan.

SuaraJabar.id - Kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR di Bandung kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengonfirmasi bahwa penyusunan berkas perkara untuk tersangka Taufik Hidayat telah resmi dirampungkan dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa secara administratif seluruh dokumen syarat pemberkasan telah dinyatakan lengkap. Meski demikian, penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memperkuat bukti di persidangan.

"Kasus saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan, tapi tentu saja perlu ada pendalaman, crosscheck dengan para saksi-saksi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut," ujar Hendra, dilansir dari Antara, Senin (20/7/2026).

Hendra mengatakan Polda Jabar telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Mapolda Jabar pada 2 Juli 2026 dengan menghadirkan tersangka Taufik Hidayat. Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 21 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian penting, yakni TKP 3, 4, dan 6.

Ia menyebut dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga menyebabkan luka serius.

“Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” ujarnya.

Hendra mengatakan penyidik masih memperkuat perkara melalui pemeriksaan saksi ahli dan sejumlah pihak terkait.

Hingga saat ini, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar telah memeriksa sekitar 31 orang saksi.

“Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 31, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu kita perkuat lagi,” katanya.

Baca Juga: Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute

Ia memastikan proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan akan dilakukan secepatnya setelah seluruh pendalaman terhadap keterangan saksi selesai dilakukan.

“Secepat mungkin. Kita masih dalami ada dua saksi tadi yang kita dalami,” ucap Hendra.

Sementara itu, Hendra mengatakan Taufik Hidayat masih menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Barat dengan pengawasan ketat dan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka selama menjalani proses hukum.

“Sementara kita kondisikan seperti itu. Karena teman-teman dari tersangka lain yang kita tahan ini juga mengetahui informasi ini. Kita coba amankan, dan nanti rekomendasinya akan kita gabung dengan yang lain,” tutur Hendra.

Load More