- Polda Jawa Barat merampungkan berkas perkara penganiayaan berat dan penyekapan terhadap korban YTR oleh tersangka Taufik Hidayat.
- Penyidik telah melakukan rekonstruksi dengan 21 adegan serta memeriksa 31 saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
- Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah penyidik menyelesaikan pendalaman keterangan dari dua saksi tambahan yang diperlukan.
SuaraJabar.id - Kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR di Bandung kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengonfirmasi bahwa penyusunan berkas perkara untuk tersangka Taufik Hidayat telah resmi dirampungkan dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa secara administratif seluruh dokumen syarat pemberkasan telah dinyatakan lengkap. Meski demikian, penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memperkuat bukti di persidangan.
"Kasus saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan, tapi tentu saja perlu ada pendalaman, crosscheck dengan para saksi-saksi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut," ujar Hendra, dilansir dari Antara, Senin (20/7/2026).
Hendra mengatakan Polda Jabar telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Mapolda Jabar pada 2 Juli 2026 dengan menghadirkan tersangka Taufik Hidayat. Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 21 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian penting, yakni TKP 3, 4, dan 6.
Ia menyebut dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga menyebabkan luka serius.
“Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” ujarnya.
Hendra mengatakan penyidik masih memperkuat perkara melalui pemeriksaan saksi ahli dan sejumlah pihak terkait.
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar telah memeriksa sekitar 31 orang saksi.
“Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 31, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu kita perkuat lagi,” katanya.
Baca Juga: Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
Ia memastikan proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan akan dilakukan secepatnya setelah seluruh pendalaman terhadap keterangan saksi selesai dilakukan.
“Secepat mungkin. Kita masih dalami ada dua saksi tadi yang kita dalami,” ucap Hendra.
Sementara itu, Hendra mengatakan Taufik Hidayat masih menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Barat dengan pengawasan ketat dan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka selama menjalani proses hukum.
“Sementara kita kondisikan seperti itu. Karena teman-teman dari tersangka lain yang kita tahan ini juga mengetahui informasi ini. Kita coba amankan, dan nanti rekomendasinya akan kita gabung dengan yang lain,” tutur Hendra.
Berita Terkait
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Ungkapan Bangga Para Ayah di Bandung Saat Antar Buah Hati Masuk Sekolah: Waktu Cepat Berlalu
-
Kawal Ketat MPLS 5 Hari, Wali Kota Bandung Farhan Jamin Bebas dari Aksi Kekerasan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam