- PERADI Profesional dan UNISBA resmi menandatangani nota kesepahaman kerja sama di Bandung pada hari penandatanganan.
- Kemitraan strategis ini berfokus pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat serta pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- UNISBA menyediakan ruang kegiatan khusus di kampus untuk mendukung seluruh program akademik dan profesi bersama PERADI.
SuaraJabar.id - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) dan Universitas Islam Bandung (UNISBA) resmi menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rektorat Universitas Islam Bandung, Bandung.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Rektor Universitas Islam Bandung, Prof. Ir. A. Harits Nu'man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., bersama Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CREL.
Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum UNISBA, Prof. Dr. Efik Yusdiansyah, S.H., M.Hum., bersama Ketua Umum PERADI Profesional.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan jajaran pimpinan Universitas Islam Bandung, di antaranya Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Prof. Dr. Hj. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H., para wakil rektor, pimpinan fakultas, serta jajaran akademik UNISBA.
Dari pihak PERADI Profesional hadir Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi.
Kedua institusi juga sepakat mengembangkan kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, seminar, pelatanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus lainnya.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).
Selain itu, kedua institusi juga sepakat mengembangkan kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, seminar, pelatihan, kuliah umum, diskusi ilmiah, serta berbagai kegiatan akademik lainnya.
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CREL., mengatakan sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum sekaligus mencetak advokat yang profesional, berintegritas, beretika, dan berkarakter.
Baca Juga: Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
"Peningkatan kualitas profesi advokat harus dimulai dari pendidikan hukum yang bermutu, kurikulum yang adaptif, serta sinergi yang erat antara akademisi dan praktisi hukum," ujarnya, Rabu (22/7/2026)
Sementara itu, Rektor Universitas Islam Bandung, Prof. Ir. A. Harits Nu'man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kemitraan dengan PERADI Profesional merupakan bagian dari komitmen UNISBA dalam memperkuat mutu pendidikan tinggi, khususnya di bidang hukum.
Sebagai bentuk implementasi kerja sama, Universitas Islam Bandung menyediakan ruang kegiatan khusus bagi PERADI Profesional di lingkungan kampus. Fasilitas tersebut akan dimanfaatkan sebagai pusat penyelenggaraan PKPA, PPA, seminar, kuliah umum, diskusi ilmiah, pendidikan berkelanjutan, koordinasi program bersama, serta berbagai kegiatan akademik dan profesi lainnya.
"Penyediaan fasilitas tersebut merupakan wujud nyata komitmen kedua institusi untuk memberikan manfaat bagi mahasiswa, dosen, advokat, dan masyarakat," kata Harits.
Melalui kemitraan ini, PERADI Profesional dan Universitas Islam Bandung juga berkomitmen memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengembangan penelitian hukum, peningkatan kualitas publikasi ilmiah, perluasan pengabdian kepadauan.
Kedua belah pihak sepakat menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan guna memastikan seluruh program kerja sama dapat direalisasikan secara bertah sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam mencetak sumber daya manusia di bidang hukum yang berkualitas serta masyarakat, serta penguatan forum akademik yang mampu merespons perkembangan hukum di tingkat nasional maupun internasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer
-
Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan
-
KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026