Andi Ahmad S
Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:59 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor [Rahman/SuaraJabar]
Baca 10 detik
  • Polres Cimahi menangkap 13 tersangka pelaku pencurian motor dalam pengungkapan sembilan kasus di wilayah Bandung Raya.
  • Aksi pencurian dilakukan saat dini hari di kawasan pemukiman penduduk serta rumah kos yang relatif sepi.
  • Tersangka menggunakan alat astag dan gunting khusus untuk merusak kunci serta memutus soket kelistrikan kendaraan korban.

"Dan ancamannya adalah pidana penjara selama-lamanya 7 tahun," tegasnya.

Kontributor : Rahman

Load More