- Polres Cimahi menangkap 13 tersangka pelaku pencurian motor dalam pengungkapan sembilan kasus di wilayah Bandung Raya.
- Aksi pencurian dilakukan saat dini hari di kawasan pemukiman penduduk serta rumah kos yang relatif sepi.
- Tersangka menggunakan alat astag dan gunting khusus untuk merusak kunci serta memutus soket kelistrikan kendaraan korban.
SuaraJabar.id - Polres Cimahi berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu sembilan hari dan menangkap 13 tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi mengamankan tersangka di beberapa lokasi seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
"Sat Reskrim Polres Cimahi setidaknya berhasil melakukan pengungkapan bersama dengan jajaran Reskrim dari Polsek, kurang lebih ada 9 LP (Laporan Polisi) perkara pencurian spesialis kendaraan bermotor," kata Niko di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026).
"Di mana di dalam perkara tersebut, dari 9 LP tersebut kurang lebih ada 13 tersangka yang berhasil diamankan," ucapnya menambahkan.
Niko menjelaskan, dalam melancarkan aksi pencuriannya pelaku umumnya mengincar kendaraan di kawasan pemukiman penduduk.
Selain itu, menjalankan aksinya di sejumlah wilayah di antaranya Cililin, Cimahi Selatan, kemudian Batujajar, sampai Gununghalu, serta beberapa lokasi lainnya.
"Perumahan, dan juga tempat tinggal, yang memang justru di sana tempatnya ramai. Ramai orang, kos-kosan, dan sebagainya," ungkapnya.
"Sehingga banyak kendaraan-kendaraan yang diparkir, bukan hanya kendaraan ini saja" ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka melancarkan aksinya malam hari hingga menjelang subuh ketika situasi lingkungan relatif sepi.
Baca Juga: Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
"Waktu kejadian terjadi berkisar paling mayoritas dilakukan dari mulai jam 00.00 sampai dengan jam 04.00 WIB," jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan merusak lubang kunci motor alat astag untuk mendapatkan motor milik korban yang sebelumnya sudah diincar.
"Selain itu, juga menggunakan modus dengan memotong soket kelistrikan kendaraan oleh gunting khusus agar motor dapat dihidupkan tanpa kunci asli," katanya.
Dari sembilan kasus ini, Polres Cimahi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka seperti kendaraan bermotor roda dua dan alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
"Kurang lebih ada 9 kendaraan yang berhasil diamankan, dan juga ada beberapa bukti STNK yang melekat maupun juga kelengkapan yaitu buku pemilik kendaraan (BPKB), dan juga ada beberapa alat yang digunakan, baik dari mulai astag sampai dengan gunting," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, yaitu adalah melakukan pencurian dengan keadaan tertentu yang memberatkan.
Berita Terkait
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026
-
Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Wali Kota Sukabumi Pastikan P2RW Berlanjut dan Honor RT-RW Tepat Waktu
-
Incar Kos-kosan saat Subuh, Komplotan Maling Motor di Cimahi Putus Soket Pakai Gunting Khusus
-
Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Dilakukan Bertahap
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak