- Polres Cimahi menangkap 13 tersangka pelaku pencurian motor dalam pengungkapan sembilan kasus di wilayah Bandung Raya.
- Aksi pencurian dilakukan saat dini hari di kawasan pemukiman penduduk serta rumah kos yang relatif sepi.
- Tersangka menggunakan alat astag dan gunting khusus untuk merusak kunci serta memutus soket kelistrikan kendaraan korban.
SuaraJabar.id - Polres Cimahi berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu sembilan hari dan menangkap 13 tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi mengamankan tersangka di beberapa lokasi seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
"Sat Reskrim Polres Cimahi setidaknya berhasil melakukan pengungkapan bersama dengan jajaran Reskrim dari Polsek, kurang lebih ada 9 LP (Laporan Polisi) perkara pencurian spesialis kendaraan bermotor," kata Niko di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026).
"Di mana di dalam perkara tersebut, dari 9 LP tersebut kurang lebih ada 13 tersangka yang berhasil diamankan," ucapnya menambahkan.
Niko menjelaskan, dalam melancarkan aksi pencuriannya pelaku umumnya mengincar kendaraan di kawasan pemukiman penduduk.
Selain itu, menjalankan aksinya di sejumlah wilayah di antaranya Cililin, Cimahi Selatan, kemudian Batujajar, sampai Gununghalu, serta beberapa lokasi lainnya.
"Perumahan, dan juga tempat tinggal, yang memang justru di sana tempatnya ramai. Ramai orang, kos-kosan, dan sebagainya," ungkapnya.
"Sehingga banyak kendaraan-kendaraan yang diparkir, bukan hanya kendaraan ini saja" ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka melancarkan aksinya malam hari hingga menjelang subuh ketika situasi lingkungan relatif sepi.
Baca Juga: Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
"Waktu kejadian terjadi berkisar paling mayoritas dilakukan dari mulai jam 00.00 sampai dengan jam 04.00 WIB," jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan merusak lubang kunci motor alat astag untuk mendapatkan motor milik korban yang sebelumnya sudah diincar.
"Selain itu, juga menggunakan modus dengan memotong soket kelistrikan kendaraan oleh gunting khusus agar motor dapat dihidupkan tanpa kunci asli," katanya.
Dari sembilan kasus ini, Polres Cimahi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka seperti kendaraan bermotor roda dua dan alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
"Kurang lebih ada 9 kendaraan yang berhasil diamankan, dan juga ada beberapa bukti STNK yang melekat maupun juga kelengkapan yaitu buku pemilik kendaraan (BPKB), dan juga ada beberapa alat yang digunakan, baik dari mulai astag sampai dengan gunting," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, yaitu adalah melakukan pencurian dengan keadaan tertentu yang memberatkan.
Berita Terkait
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026
-
Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar
-
PERADI Profesional dan Universitas Islam Bandung Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Pendidikan Hukum