Muhammad Yunus
Rabu, 05 November 2025 | 20:15 WIB
Ilustrasi: DPRD Kota Bekasi menggelar rapat paripurna di Kantor Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Senin (13/6/2022). (Dok: DPRD Bekasi)
Baca 10 detik
  • Meski penyidik belum menetapkan tersangka
  • Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang tunjangan perumahan bagi ketua, wakil ketua hingga anggota DPRD
  • Penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sekaligus merumuskan penghitungan kerugian negara

SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tunjangan perumahan.

Pada lembaga DPRD Kabupaten Bekasi masih terus berjalan. Meski penyidik belum menetapkan tersangka.

"Tim penyidik masih bekerja. Sabar ya rekan-rekan media. Kami pasti akan sampaikan," kata Kepala Kejati Jawa Barat Hermon Dekristo dihubungi dari Cikarang, Rabu (5/11).

Dia menyatakan penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti penyidikan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang tunjangan perumahan bagi ketua, wakil ketua hingga anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menambahkan penyidikan perkara dimaksud masih berproses.

Tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sekaligus merumuskan penghitungan kerugian negara.

"On proses ya, belum ada penetapan tersangka, kerugian negara juga belum terhitung. Kita juga akan ekspos dulu ke Kejagung, nanti akan kita sampaikan kembali," katanya.

Konstruksi kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terhadap besaran nilai tunjangan perumahan bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi per bulan berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi nomor 196 tahun 2022.

Regulasi tersebut mengatur besaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada legislator mencakup jabatan ketua dewan senilai Rp42,8 juta, wakil ketua masing-masing Rp42,3 juta serta anggota sebesar Rp41,8 juta.

Baca Juga: Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi

Hasil audit BPK menilai uang pengganti untuk sewa rumah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran.

Berdasarkan survei BPK, harga sewa rumah yang berlaku umum, yakni ketua sebesar Rp22,9 juta sampai Rp29,1 juta per bulan, wakil ketua Rp20,8 juta dan anggota Rp15,9 juta.

Selain itu, BPK juga menilai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan tidak memperhatikan harga pasaran dengan luas rumah sesuai standar yang berlaku.

Diketahui sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 serta bagian sekretariat telah diperiksa Kejati Jawa Barat.

Antara lain inisial SP, H, MN, HQ, ASA, UR, NY, S dan MN untuk legislator serta RA dan R yang bekerja di sekretariat DPRD setempat.

Load More