- Meski penyidik belum menetapkan tersangka
- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang tunjangan perumahan bagi ketua, wakil ketua hingga anggota DPRD
- Penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sekaligus merumuskan penghitungan kerugian negara
SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tunjangan perumahan.
Pada lembaga DPRD Kabupaten Bekasi masih terus berjalan. Meski penyidik belum menetapkan tersangka.
"Tim penyidik masih bekerja. Sabar ya rekan-rekan media. Kami pasti akan sampaikan," kata Kepala Kejati Jawa Barat Hermon Dekristo dihubungi dari Cikarang, Rabu (5/11).
Dia menyatakan penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti penyidikan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang tunjangan perumahan bagi ketua, wakil ketua hingga anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menambahkan penyidikan perkara dimaksud masih berproses.
Tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sekaligus merumuskan penghitungan kerugian negara.
"On proses ya, belum ada penetapan tersangka, kerugian negara juga belum terhitung. Kita juga akan ekspos dulu ke Kejagung, nanti akan kita sampaikan kembali," katanya.
Konstruksi kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terhadap besaran nilai tunjangan perumahan bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi per bulan berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi nomor 196 tahun 2022.
Regulasi tersebut mengatur besaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada legislator mencakup jabatan ketua dewan senilai Rp42,8 juta, wakil ketua masing-masing Rp42,3 juta serta anggota sebesar Rp41,8 juta.
Baca Juga: Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi
Hasil audit BPK menilai uang pengganti untuk sewa rumah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran.
Berdasarkan survei BPK, harga sewa rumah yang berlaku umum, yakni ketua sebesar Rp22,9 juta sampai Rp29,1 juta per bulan, wakil ketua Rp20,8 juta dan anggota Rp15,9 juta.
Selain itu, BPK juga menilai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan tidak memperhatikan harga pasaran dengan luas rumah sesuai standar yang berlaku.
Diketahui sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 serta bagian sekretariat telah diperiksa Kejati Jawa Barat.
Antara lain inisial SP, H, MN, HQ, ASA, UR, NY, S dan MN untuk legislator serta RA dan R yang bekerja di sekretariat DPRD setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing