- Meski penyidik belum menetapkan tersangka
- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang tunjangan perumahan bagi ketua, wakil ketua hingga anggota DPRD
- Penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sekaligus merumuskan penghitungan kerugian negara
SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tunjangan perumahan.
Pada lembaga DPRD Kabupaten Bekasi masih terus berjalan. Meski penyidik belum menetapkan tersangka.
"Tim penyidik masih bekerja. Sabar ya rekan-rekan media. Kami pasti akan sampaikan," kata Kepala Kejati Jawa Barat Hermon Dekristo dihubungi dari Cikarang, Rabu (5/11).
Dia menyatakan penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti penyidikan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang tunjangan perumahan bagi ketua, wakil ketua hingga anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menambahkan penyidikan perkara dimaksud masih berproses.
Tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sekaligus merumuskan penghitungan kerugian negara.
"On proses ya, belum ada penetapan tersangka, kerugian negara juga belum terhitung. Kita juga akan ekspos dulu ke Kejagung, nanti akan kita sampaikan kembali," katanya.
Konstruksi kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terhadap besaran nilai tunjangan perumahan bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi per bulan berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi nomor 196 tahun 2022.
Regulasi tersebut mengatur besaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada legislator mencakup jabatan ketua dewan senilai Rp42,8 juta, wakil ketua masing-masing Rp42,3 juta serta anggota sebesar Rp41,8 juta.
Baca Juga: Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi
Hasil audit BPK menilai uang pengganti untuk sewa rumah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran.
Berdasarkan survei BPK, harga sewa rumah yang berlaku umum, yakni ketua sebesar Rp22,9 juta sampai Rp29,1 juta per bulan, wakil ketua Rp20,8 juta dan anggota Rp15,9 juta.
Selain itu, BPK juga menilai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan tidak memperhatikan harga pasaran dengan luas rumah sesuai standar yang berlaku.
Diketahui sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 serta bagian sekretariat telah diperiksa Kejati Jawa Barat.
Antara lain inisial SP, H, MN, HQ, ASA, UR, NY, S dan MN untuk legislator serta RA dan R yang bekerja di sekretariat DPRD setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Menhut Raja Antoni Ungkap Dukungan Prabowo untuk Percepatan Restorasi Ekosistem