Andi Ahmad S
Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:54 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Rongga, Kabupaten Bandung Barat [Rahman/SuaraJabar]
Baca 10 detik
  • Polres Cimahi menangkap pelaku berinisial AS atas kasus pembunuhan tetangganya, CR, di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.
  • Kejadian pada 2 Mei 2026 dipicu dendam masalah bisnis ternak domba serta ketersinggungan pelaku terhadap ucapan korban.
  • Pelaku menganiaya korban hingga tewas dan kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat tindakan pidana tersebut.

SuaraJabar.id - Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial CR (54) di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Pelaku berinisial AS (63) tetangga korban yang rumahnya hanya berjarak sekitar 20 meter dari kediaman CR, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi.

AS nekat menghabisi nyawa CR lantaran dendam terkait persoalan bisnis ternak domba, ditambah lagi tersinggung dengan omongan korban beberapa saat sebelum kejadian.

Peristiwa ini sempat menggegerkan warga Desa Cibedug, lantaran korban ditemukan di kediamannya dengan sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga korban, lantaran korban tidak dapat dihubungi.

"Awalnya menantu korban menyampaikan kepada anak korban, bahwa korban yaitu CR tidak menjawab dari telepon maupun dari WhatsApp," kata Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).

"Kemudian atas kecurigaan tersebut, akhirnya pelapor mendatangi ke lokasi TKP, di mana pada saat di lokasi TKP ternyata sudah banyak beberapa warga yang datang ke lokasi tersebut," jelasnya.

Saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, korban ditemukan meninggal di kamarnya. Selain itu, terdapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban.

"Pada korban ditemukan beberapa luka, luka cekikan di bagian leher, luka memar di bagian mata, luka di bagian bibir, luka tusukan di bagian rusuk dan patah tulang di bagian lengan kanan," ucapnya.

Baca Juga: Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya

Berdasarkan hasil olah TKP, Polisi melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi guna mengungkap pelaku, hingga akhirnya Satreskrim Polres Cimahi mengamankan pelaku tunggal yakni AS.

Motif pelaku melakukan penganiayaan hingga pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati, lantaran beberapa waktu ke belakang, korban pernah menitipkan ternak domba kepada pelaku.

"Pelaku memiliki jasa ternak domba, namun setelah indukannya beranak-pinak, tidak ada keuntungan yang dirasakan. Korban kemudian menegur pelaku, dan teguran tersebut membekas serta menimbulkan dendam," ungkapnya.

Kemudian saat kejadian pada 2 Mei 2026, korban yang juga memiliki toko kelontong sedang berada di rumah dan menerima panggilan telpon. Pelaku datang untuk membeli roko yang biasa diletakkan di ruang tamu.

Namun, percakapan keduanya berubah menjadi pertengkaran, lantaran korban diduga mengatakan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku. Hingga, akhirnya AS emosi dan nekat menganiaya CR.

Pelaku seketika mencekik leher korban hingga terjatuh. Saat korban berteriak, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kiri sementara tangan kanan tetap mencekik.

Load More