- Polres Cimahi menangkap pelaku berinisial AS atas kasus pembunuhan tetangganya, CR, di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.
- Kejadian pada 2 Mei 2026 dipicu dendam masalah bisnis ternak domba serta ketersinggungan pelaku terhadap ucapan korban.
- Pelaku menganiaya korban hingga tewas dan kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat tindakan pidana tersebut.
"Setelah dilepas, korban masih berteriak, sehingga mulutnya ditutup kembali dan dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali," ujarnya.
Tak sampai disitu pelaku kemudian memukul mata kanan dan kiri masing-masing satu kali, serta rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali.
Melihat korban masih hidup, pelaku yang dalam kondisi kalap masuk ke dapur mencari sesuatu dan menemukan kayu bekas dudukan kursi lama dan mengambilnya.
Kayu tersebut, kemudian digunakan pelaku untuk menusuk bagian rusuk korban sebanyak tiga kali.
"Pelaku kembali ke ruang tamu dan menggunakan ujung kayu yang tidak rata tersebut untuk menusuk bagian rusuk korban sebanyak tiga kali,” tutur Niko.
Setelah itu, korban diseret ke dalam kamar oleh pelaku dan ditaruh di atas tempat tidur dalam kondisi terlentang.
"Pelaku langsung memukulkan ini (kayu) ke arah tangan, sehingga itu yang mengakibatkan tangan korban patah tulangnya. Kemudian pelaku membabi buta memukul bagian sembarangan, muka dan sebagainya dengan menggunakan barang ini," jelasnya.
Pelaku tidak langsung kabur dan memastikan dulu korban sampai tidak bernapas. Setelah tidak bernapas, barulah menutup wajah korban dengan bantal dan AS meninggal lokasi kejadian.
"Pelaku tidak pergi ke mana-mana. Dia mencoba memiliki alibi di situ dengan membaur dan bahkan pelaku sempat memberikan keterangan terhadap kepada kepolisian," ungkapnya.
Baca Juga: Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya
Berdasarkan hasil analisis Inafis dan rangkaian penyelidikan Satreskrim Polres Cimahi, polisi akhirnya memastikan AS sebagai pelaku tunggal kasus ini.
Tersangka dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 458 kemudian juga Pasal 466 ayat 3, terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Tersangka terancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Niko.
Kontributor : Rahman
Tag
Berita Terkait
-
Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya
-
Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing