- Polres Cimahi menangkap pelaku berinisial AS atas kasus pembunuhan tetangganya, CR, di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.
- Kejadian pada 2 Mei 2026 dipicu dendam masalah bisnis ternak domba serta ketersinggungan pelaku terhadap ucapan korban.
- Pelaku menganiaya korban hingga tewas dan kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat tindakan pidana tersebut.
"Setelah dilepas, korban masih berteriak, sehingga mulutnya ditutup kembali dan dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali," ujarnya.
Tak sampai disitu pelaku kemudian memukul mata kanan dan kiri masing-masing satu kali, serta rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali.
Melihat korban masih hidup, pelaku yang dalam kondisi kalap masuk ke dapur mencari sesuatu dan menemukan kayu bekas dudukan kursi lama dan mengambilnya.
Kayu tersebut, kemudian digunakan pelaku untuk menusuk bagian rusuk korban sebanyak tiga kali.
"Pelaku kembali ke ruang tamu dan menggunakan ujung kayu yang tidak rata tersebut untuk menusuk bagian rusuk korban sebanyak tiga kali,” tutur Niko.
Setelah itu, korban diseret ke dalam kamar oleh pelaku dan ditaruh di atas tempat tidur dalam kondisi terlentang.
"Pelaku langsung memukulkan ini (kayu) ke arah tangan, sehingga itu yang mengakibatkan tangan korban patah tulangnya. Kemudian pelaku membabi buta memukul bagian sembarangan, muka dan sebagainya dengan menggunakan barang ini," jelasnya.
Pelaku tidak langsung kabur dan memastikan dulu korban sampai tidak bernapas. Setelah tidak bernapas, barulah menutup wajah korban dengan bantal dan AS meninggal lokasi kejadian.
"Pelaku tidak pergi ke mana-mana. Dia mencoba memiliki alibi di situ dengan membaur dan bahkan pelaku sempat memberikan keterangan terhadap kepada kepolisian," ungkapnya.
Baca Juga: Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya
Berdasarkan hasil analisis Inafis dan rangkaian penyelidikan Satreskrim Polres Cimahi, polisi akhirnya memastikan AS sebagai pelaku tunggal kasus ini.
Tersangka dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 458 kemudian juga Pasal 466 ayat 3, terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Tersangka terancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Niko.
Kontributor : Rahman
Tag
Berita Terkait
-
Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya
-
Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan
-
Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen
-
Lewat BRI inFrame 2026, Kisah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Diabadikan dalam Bingkai Fotografi
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tiga Orang Disomasi, Gus Ipul: Jangan Kembangkan Fitnah Apalagi ke NU