- Polres Cimahi menangkap pelaku berinisial AS atas kasus pembunuhan tetangganya, CR, di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.
- Kejadian pada 2 Mei 2026 dipicu dendam masalah bisnis ternak domba serta ketersinggungan pelaku terhadap ucapan korban.
- Pelaku menganiaya korban hingga tewas dan kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat tindakan pidana tersebut.
"Setelah dilepas, korban masih berteriak, sehingga mulutnya ditutup kembali dan dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali," ujarnya.
Tak sampai disitu pelaku kemudian memukul mata kanan dan kiri masing-masing satu kali, serta rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali.
Melihat korban masih hidup, pelaku yang dalam kondisi kalap masuk ke dapur mencari sesuatu dan menemukan kayu bekas dudukan kursi lama dan mengambilnya.
Kayu tersebut, kemudian digunakan pelaku untuk menusuk bagian rusuk korban sebanyak tiga kali.
"Pelaku kembali ke ruang tamu dan menggunakan ujung kayu yang tidak rata tersebut untuk menusuk bagian rusuk korban sebanyak tiga kali,” tutur Niko.
Setelah itu, korban diseret ke dalam kamar oleh pelaku dan ditaruh di atas tempat tidur dalam kondisi terlentang.
"Pelaku langsung memukulkan ini (kayu) ke arah tangan, sehingga itu yang mengakibatkan tangan korban patah tulangnya. Kemudian pelaku membabi buta memukul bagian sembarangan, muka dan sebagainya dengan menggunakan barang ini," jelasnya.
Pelaku tidak langsung kabur dan memastikan dulu korban sampai tidak bernapas. Setelah tidak bernapas, barulah menutup wajah korban dengan bantal dan AS meninggal lokasi kejadian.
"Pelaku tidak pergi ke mana-mana. Dia mencoba memiliki alibi di situ dengan membaur dan bahkan pelaku sempat memberikan keterangan terhadap kepada kepolisian," ungkapnya.
Baca Juga: Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya
Berdasarkan hasil analisis Inafis dan rangkaian penyelidikan Satreskrim Polres Cimahi, polisi akhirnya memastikan AS sebagai pelaku tunggal kasus ini.
Tersangka dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 458 kemudian juga Pasal 466 ayat 3, terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Tersangka terancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Niko.
Kontributor : Rahman
Tag
Berita Terkait
-
Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya
-
Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar