- Implementasi pidana kerja sosial merupakan amanat Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023
- Akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan atau 2 Januari 2026
- Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung pemerintah daerah
SuaraJabar.id - Kejaksaan menggandeng pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kota/kabupaten di Jawa Barat.
Untuk menyiapkan penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan kerja sama sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Implementasi pidana kerja sosial merupakan amanat Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan atau 2 Januari 2026.
"Kajati Jabar sebagai pioner dengan Pak Gubernur yang pertama kali di Indonesia melakukan kerja sama mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta menyukseskan penerapan KUHP baru," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Asep Nana Mulyana di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11).
Ia menjelaskan pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara dengan mengambil lokasi di area publik sehingga pelaksanaannya nanti memerlukan kerja sama antarpemangku kebijakan.
Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program bimbingan di fasilitas-fasilitas umum pada lingkungan pemerintah daerah.
Tujuan implementasi pidana kerja sosial karena pembinaan dalam tahanan dirasa kurang efektif, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Melalui praktik kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosial maupun masyarakat.
"Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial akan menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan di masyarakat. Ini yang kami lakukan di Jawa Barat oleh gubernur bersama Kajati dan juga Kajari bersama bupati/wali kota se-Jawa Barat sehingga mempercepat proses reintegrasi sosial," katanya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Serukan Puasa APBD Tahun 2026, Ini Penyebabnya!
Asep menambahkan bentuk pelaksanaan kerja sosial nanti disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial maupun pekerjaan sosial lain.
Ia berharap penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi maupun Kejaksaan Negeri bersama Pemkab dan Pemkot se-Jawa Barat ini bukan sekadar seremonial, namun perwujudan sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial secara terencana, terukur serta berkeadilan.
"Karena pada hakikatnya setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan. Pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap pemberlakuan pidana kerja sosial mampu menekan pengeluaran kas negara yang saat ini digunakan untuk memberi makan dan minum hingga membayar tenaga pendamping pengawas, meski tetap rendah jika dilihat dari aspek produktivitas.
"Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan ketika orang di dalam penjara. Ketika masuk kategori hukuman menjadi pekerja sosial maka ada produktivitas yang dilahirkan, bukan hanya mengurangi beban negara, tetapi juga melahirkan produktivitas. Kemudian menjadi solusi overcapacity dan overcrowding lapas," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur