Ronald Seger Prabowo
Kamis, 20 November 2025 | 11:00 WIB
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jalan LL RE Martadinata, Bandung, Senin (17/11/2025). [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Gerakan Rakyat Indramayu berunjuk rasa di Kejati Jabar pada Senin, 17 November 2025, menuntut penetapan tersangka.
  • Aksi ini mendesak percepatan penetapan tersangka terkait korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu senilai Rp 16,8 miliar.
  • Dugaan pelanggaran hukum muncul karena besaran tunjangan DPRD Indramayu melebihi regulasi pemerintah terkait.

SuaraJabar.id - Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jalan LL RE Martadinata, Bandung, Senin (17/11/2025).

Massa mendesak agar Kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu senilai Rp 16,8 miliar.

Ketua Gerakan Rakyat Indramayu (GRI), Muhamad Solihin menyampaikan tuntutan tegas agar Kejati Jabar tidak menunda penetapan tersangka.

"Tuntutan kami jelas, Kepala Kejati Jawa Barat segera tetapkan tersangka di kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022," kata dia.

Dirinya juga memaparkan terkait adanya dugaan pertemuan antara pihak yang dekat dengan Wakil Bupati Indramayu, Saefudin, dengan oknum Kejaksaan Agung di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Meski demikian, Solihin mene menegaskan jika kabar itu masih berupa dugaan yang perlu diusut.

"Dugaan ini muncul karena ada penguluran waktu. Ini harus diluruskan," tegas Solihin.

Kasus ini bermula dari laporan yang menyoroti realisasi belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu pada tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp 16,8 miliar.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kejanggalan terkait penggunaan anggaran tersebut, termasuk dugaan pemberian tunjangan tanpa dasar hukum dan formula penilaian yang dianggap tidak sah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?

Rincian nilai tunjangan yang dilaporkan sangat besar: Ketua DPRD diduga menerima Rp 40 juta per bulan (sekitar Rp 480 juta per tahun), wakil ketua Rp 35 juta per bulan (Rp 420 juta/tahun), dan anggota dewan Rp 30 juta per bulan (Rp 360 juta/tahun).

Load More