- Gubernur Jawa Barat mengkritik kerumitan regulasi pengelolaan sampah yang kontradiktif antara penegakan hukum dan perizinan infrastruktur.
- Dedi Mulyadi mencontohkan lambatnya izin Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menghambat penanganan volume sampah menumpuk.
- Ia mengusulkan penyederhanaan regulasi dan membebaskan penjualan listrik hasil sampah dari monopoli PLN.
SuaraJabar.id - Masalah pengelolaan sampah di Jawa Barat semakin hari semakin rumit, memicu kritik tajam dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
KDM, sapaan akrabnya, menyoroti kerumitan regulasi pengelolaan sampah yang dinilainya kontradiktif antara penegakan hukum yang ketat bagi masyarakat dan kemudahan perizinan infrastruktur yang justru berbelit-belit.
"Ngomong sampah ini tidak boleh dibakar, tidak boleh open dumping, melanggar undang-undang bisa dipidana, tapi bikin izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) enam tahun baru kelar," ujar Dedi di Bandung
Dedi mencontohkan lambatnya realisasi TPPAS Legok Nangka yang bertahun-tahun terjebak urusan perizinan, sementara produksi sampah terus menumpuk.
Padahal, menurutnya, kunci penyelesaian sampah cukup dengan menyederhanakan regulasi dan menggunakan teknologi skala kecil yang terjangkau.
Mantan Bupati Purwakarta ini meyakini setiap kabupaten/kota sanggup membangun PLTSa mandiri jika tidak dipaksa mengejar investasi triliunan rupiah.
Menurutnya, teknologi dari negara seperti China, Singapura, hingga Jerman sudah ada yang seharga Rp50 miliar dengan hasil sekian megawatt.
"Bagi saya regulasinya gampang, PLTSa enggak usah gede-gede. Kasih izin yang kecil-kecil, insya Allah per kabupaten selesai," ujarnya.
Selain kerumitan izin, Dedi juga menyoroti monopoli penjualan listrik hasil sampah yang wajib melalui PLN.
Baca Juga: Disekap dan Diintimidasi di THM Maumere, 12 Korban TPPO Asal Jabar Akhirnya Pulang
Ia menilai skema tersebut sangat birokratis karena penentuan harga harus menunggu kesepakatan tingkat menteri yang memakan waktu lama.
Sebagai solusi, Dedi mendorong agar negara membebaskan penjualan listrik PLTSa secara langsung kepada pihak yang membutuhkan, atau bahkan diberikan sebagai kompensasi sosial.
"Kalau dibolehkan undang-undang, listrik yang dihasilkan oleh sampah diberikan secara gratis kepada warga dekat TPA. Berikan saja gratis, nanti orang yang dekat TPA itu senang. Kenapa? Karena dapat listrik," tutur Dedi. [Antara].
Berita Terkait
-
Disekap dan Diintimidasi di THM Maumere, 12 Korban TPPO Asal Jabar Akhirnya Pulang
-
Waspada Modus Gaji Tinggi! Strategi Dedi Mulyadi Bongkar Sindikat TPPO yang Sasar Warga Jabar
-
Tergiur Gaji Besar, Belasan Warga Jabar Terjebak Sindikat TPPO di NTT
-
Anti Macet! Jalur Pantura dan Pansela Jawa Jadi Rekomendasi Alternatif Mudik Lebaran 2026
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi
-
Laba Tembus Rp57,132 Triliun, BRI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Kerakyatan