Andi Ahmad S
Kamis, 26 Februari 2026 | 23:41 WIB
Ilustrasi Masalah Sampah di Indonesia. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Barat mengkritik kerumitan regulasi pengelolaan sampah yang kontradiktif antara penegakan hukum dan perizinan infrastruktur.
  • Dedi Mulyadi mencontohkan lambatnya izin Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menghambat penanganan volume sampah menumpuk.
  • Ia mengusulkan penyederhanaan regulasi dan membebaskan penjualan listrik hasil sampah dari monopoli PLN.

SuaraJabar.id - Masalah pengelolaan sampah di Jawa Barat semakin hari semakin rumit, memicu kritik tajam dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

KDM, sapaan akrabnya, menyoroti kerumitan regulasi pengelolaan sampah yang dinilainya kontradiktif antara penegakan hukum yang ketat bagi masyarakat dan kemudahan perizinan infrastruktur yang justru berbelit-belit.

"Ngomong sampah ini tidak boleh dibakar, tidak boleh open dumping, melanggar undang-undang bisa dipidana, tapi bikin izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) enam tahun baru kelar," ujar Dedi di Bandung

Dedi mencontohkan lambatnya realisasi TPPAS Legok Nangka yang bertahun-tahun terjebak urusan perizinan, sementara produksi sampah terus menumpuk.

Padahal, menurutnya, kunci penyelesaian sampah cukup dengan menyederhanakan regulasi dan menggunakan teknologi skala kecil yang terjangkau.

Mantan Bupati Purwakarta ini meyakini setiap kabupaten/kota sanggup membangun PLTSa mandiri jika tidak dipaksa mengejar investasi triliunan rupiah.

Menurutnya, teknologi dari negara seperti China, Singapura, hingga Jerman sudah ada yang seharga Rp50 miliar dengan hasil sekian megawatt.

"Bagi saya regulasinya gampang, PLTSa enggak usah gede-gede. Kasih izin yang kecil-kecil, insya Allah per kabupaten selesai," ujarnya.

Selain kerumitan izin, Dedi juga menyoroti monopoli penjualan listrik hasil sampah yang wajib melalui PLN.

Baca Juga: Disekap dan Diintimidasi di THM Maumere, 12 Korban TPPO Asal Jabar Akhirnya Pulang

Ia menilai skema tersebut sangat birokratis karena penentuan harga harus menunggu kesepakatan tingkat menteri yang memakan waktu lama.

Sebagai solusi, Dedi mendorong agar negara membebaskan penjualan listrik PLTSa secara langsung kepada pihak yang membutuhkan, atau bahkan diberikan sebagai kompensasi sosial.

"Kalau dibolehkan undang-undang, listrik yang dihasilkan oleh sampah diberikan secara gratis kepada warga dekat TPA. Berikan saja gratis, nanti orang yang dekat TPA itu senang. Kenapa? Karena dapat listrik," tutur Dedi. [Antara].

Load More