- Gubernur Jawa Barat mengkritik kerumitan regulasi pengelolaan sampah yang kontradiktif antara penegakan hukum dan perizinan infrastruktur.
- Dedi Mulyadi mencontohkan lambatnya izin Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menghambat penanganan volume sampah menumpuk.
- Ia mengusulkan penyederhanaan regulasi dan membebaskan penjualan listrik hasil sampah dari monopoli PLN.
SuaraJabar.id - Masalah pengelolaan sampah di Jawa Barat semakin hari semakin rumit, memicu kritik tajam dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
KDM, sapaan akrabnya, menyoroti kerumitan regulasi pengelolaan sampah yang dinilainya kontradiktif antara penegakan hukum yang ketat bagi masyarakat dan kemudahan perizinan infrastruktur yang justru berbelit-belit.
"Ngomong sampah ini tidak boleh dibakar, tidak boleh open dumping, melanggar undang-undang bisa dipidana, tapi bikin izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) enam tahun baru kelar," ujar Dedi di Bandung
Dedi mencontohkan lambatnya realisasi TPPAS Legok Nangka yang bertahun-tahun terjebak urusan perizinan, sementara produksi sampah terus menumpuk.
Padahal, menurutnya, kunci penyelesaian sampah cukup dengan menyederhanakan regulasi dan menggunakan teknologi skala kecil yang terjangkau.
Mantan Bupati Purwakarta ini meyakini setiap kabupaten/kota sanggup membangun PLTSa mandiri jika tidak dipaksa mengejar investasi triliunan rupiah.
Menurutnya, teknologi dari negara seperti China, Singapura, hingga Jerman sudah ada yang seharga Rp50 miliar dengan hasil sekian megawatt.
"Bagi saya regulasinya gampang, PLTSa enggak usah gede-gede. Kasih izin yang kecil-kecil, insya Allah per kabupaten selesai," ujarnya.
Selain kerumitan izin, Dedi juga menyoroti monopoli penjualan listrik hasil sampah yang wajib melalui PLN.
Baca Juga: Disekap dan Diintimidasi di THM Maumere, 12 Korban TPPO Asal Jabar Akhirnya Pulang
Ia menilai skema tersebut sangat birokratis karena penentuan harga harus menunggu kesepakatan tingkat menteri yang memakan waktu lama.
Sebagai solusi, Dedi mendorong agar negara membebaskan penjualan listrik PLTSa secara langsung kepada pihak yang membutuhkan, atau bahkan diberikan sebagai kompensasi sosial.
"Kalau dibolehkan undang-undang, listrik yang dihasilkan oleh sampah diberikan secara gratis kepada warga dekat TPA. Berikan saja gratis, nanti orang yang dekat TPA itu senang. Kenapa? Karena dapat listrik," tutur Dedi. [Antara].
Berita Terkait
-
Disekap dan Diintimidasi di THM Maumere, 12 Korban TPPO Asal Jabar Akhirnya Pulang
-
Waspada Modus Gaji Tinggi! Strategi Dedi Mulyadi Bongkar Sindikat TPPO yang Sasar Warga Jabar
-
Tergiur Gaji Besar, Belasan Warga Jabar Terjebak Sindikat TPPO di NTT
-
Anti Macet! Jalur Pantura dan Pansela Jawa Jadi Rekomendasi Alternatif Mudik Lebaran 2026
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%