- Keluarga korban melaporkan dugaan kasus asusila terhadap siswi SD di Ciracap Sukabumi ke polisi pada Kamis 17 September 2026.
- Korban menjalani pemeriksaan lanjutan berupa BAP dan visum bersama petugas perempuan Unit PPA Polres Sukabumi pada Senin 21 September 2026.
- Polisi masih mendalami laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi lengkap maupun identitas terduga pelaku.
SuaraJabar.id - Seorang siswi sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban asusila.
Kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Laporan resmi disampaikan keluarga pada Kamis (17/9/2026). Pada Senin (21/9/2026), korban bersama keluarganya kembali mendatangi Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Seorang kerabat korban mengatakan pemeriksaan kali ini dilakukan oleh petugas perempuan dari Unit PPA. Pemeriksaan meliputi berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan medis (visum).
"Sudah laporan ke Polres, BAP ulang. Karena kemarin sama petugas laki-laki, kalau sekarang benar-benar Unit PPA petugasnya perempuan," kata kerabat korban melansir Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Senin (21/9/2026).
Keluarga berharap proses penanganan perkara berjalan profesional dengan mengutamakan kepentingan dan perlindungan korban yang masih anak-anak.
Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai kronologi lengkap maupun identitas pihak yang diduga terlibat.
Informasi yang menyebut terduga pelaku merupakan pria dewasa yang tinggal di sekitar lingkungan korban belum mendapat konfirmasi resmi dari kepolisian.
Untuk melindungi korban, identitas anak, nama sekolah, alamat, serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitasnya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.
Baca Juga: Lewati Turunan dan Belokan, Truk Sembako Terguling di Hutan Cipeucang Sukabumi
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
Terkini
-
Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon Bogor
-
BRIZZI x ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Eksplor Seni, Kuliner, dan Berburu Hadiah
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature