- Polres Tasikmalaya mendalami dugaan penipuan dan penculikan mahasiswi asal Tasikmalaya ke Lampung oleh ASN berinisial JCP.
- Tersangka yang mendekati korban via gim daring diduga memanfaatkan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online senilai Rp21 juta.
- Tersangka ditahan di Mapolres Tasikmalaya dan terancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara berdasarkan KUHP.
SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan dan penculikan yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Lampung.
Tersangka berinisial JCP (31) sebelumnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah diduga membawa kabur seorang mahasiswi asal Kabupaten Tasikmalaya ke Lampung pada Senin (7/9/2026).
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo mengatakan, awalnya tersangka mengaku hanya memiliki satu korban. Namun, setelah kasus tersebut diberitakan, seorang perempuan di Cianjur mengaku pernah menjadi korban dengan modus serupa.
“Awalnya mengaku satu orang korbannya, lalu ada laporan lagi satu, lalu baru mengaku hanya dua orang,” kata Josner, Kamis (17/9/2026).
Polisi tidak langsung mempercayai pengakuan tersangka dan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan korban lainnya.
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban juga diminta segera melapor kepada kepolisian.
“Apabila ada warga masyarakat yang menjadi korban, sangat dianjurkan segera melaporkan ke polisi agar bisa diketahui berapa banyak korbannya,” ujarnya.
Josner menjelaskan, tersangka diduga mendekati korban melalui permainan daring Mobile Legends. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara secara daring.
Setelah korban percaya, tersangka menjanjikan pernikahan dan diduga memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman daring. Dalam kasus ini, korban asal Tasikmalaya disebut mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan harus menanggung cicilan pinjaman tersebut.
Baca Juga: Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban
Tersangka kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP terkait penculikan atau perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN
-
Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan