SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi. Salah satu kediaman pribadi milik pria yang akrab disapa RY itu berada di Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Suara.com, rumah berlantai dua milik Rachmat Yasin di Kampung Dramaga Tanjakan, RT 03 RW 03, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat nampak sepi. Tidak terlihat adanya aktivitas baik di dalam maupun di luar rumah tersebut.
"Sepi di sini, enggak ada orangnya (Rachmat Yasin)," kata penanggung jawab kediaman Rahmat Yasin, Hendra, kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Menurut Hendra, Rachmat Yasin sempat berkunjung sejenak di rumahnya tersebut sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi. Namun sekitar pukul 17.00 WIB, kakak kandung dari Bupati Bogor Ade Yasin itu beranjak pergi tanpa diketahui pasti tujuannya.
Baca Juga: Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II
"Tadi siang sama saya ngobrol-ngobrol biasa sama saya, terus jam 5 kurang lah pergi enggak tahu ke mana, mungkin ke rumahnya di Villa Duta," ungkap Hendra.
Terkait penetapan tersangka yang baru diumumkan KPK sore ini, ia mengaku terkejut mendapat kabar tersebut.
"Saya juga baru tahu kabar itu (penetapan tersangka) tadi abis Magrib. Saya sempet bingung bener apa enggak, soalnya siang tadi sampe sore sama saya ngobrol-ngobrol bercanda biasa aja," tandasnya.
Untuk diketahui, penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, ia juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.
Baca Juga: KPK Telisik Ada Korupsi Pertambangan di Balik Tragedi Banjir Sultra
Oleh karena itu, Rachmat Yasin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Istri Raffi Ahmad Boleh Terima Endorsement, KPK Peringatkan Artis yang Jadi Penyelenggara Negara Hati-hati Gratifikasi
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Bela Alexander Marwata, Pahala Sebut Kasus Gratifikasi Eko Darmanto Muncul Belakangan
-
Skandal Nebeng Pesawat Jet, KPK Ngaku Pernah Mau Periksa Bobby Nasution tapi Batal, Kenapa?
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang