Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 25 Juni 2019 | 21:41 WIB
Kediaman pribadi milik Rachmat Yasin di Bogor nampak sepi. (Suara.com/Rambiga)

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi. Salah satu kediaman pribadi milik pria yang akrab disapa RY itu berada di Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan Suara.com, rumah berlantai dua milik Rachmat Yasin di Kampung Dramaga Tanjakan, RT 03 RW 03, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat nampak sepi. Tidak terlihat adanya aktivitas baik di dalam maupun di luar rumah tersebut.

"Sepi di sini, enggak ada orangnya (Rachmat Yasin)," kata penanggung jawab kediaman Rahmat Yasin, Hendra, kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Menurut Hendra, Rachmat Yasin sempat berkunjung sejenak di rumahnya tersebut sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi. Namun sekitar pukul 17.00 WIB, kakak kandung dari Bupati Bogor Ade Yasin itu beranjak pergi tanpa diketahui pasti tujuannya.

Baca Juga: Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II

"Tadi siang sama saya ngobrol-ngobrol biasa sama saya, terus jam 5 kurang lah pergi enggak tahu ke mana, mungkin ke rumahnya di Villa Duta," ungkap Hendra.

Rachmat Yasin. [Antara/Jafkhairi]

Terkait penetapan tersangka yang baru diumumkan KPK sore ini, ia mengaku terkejut mendapat kabar tersebut.

"Saya juga baru tahu kabar itu (penetapan tersangka) tadi abis Magrib. Saya sempet bingung bener apa enggak, soalnya siang tadi sampe sore sama saya ngobrol-ngobrol bercanda biasa aja," tandasnya.

Untuk diketahui, penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, ia juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Baca Juga: KPK Telisik Ada Korupsi Pertambangan di Balik Tragedi Banjir Sultra

Oleh karena itu, Rachmat Yasin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kontributor : Rambiga

Load More