SuaraJabar.id - Adanya dugaanm kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat membuat pemerintah daerah setempat mengerahkan Tim Investigasi Domisili PPDB untuk menelusuri kecurangan seperti pemalsuan domisili atau alamat calon peserta didik.
Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 Jawa Barat Heri Suherman mengatakan dugaan kecurangan domisili terjadi karena peminat sekolah di kota itu tinggi. Dia juga memastikan telah memeriksa semua temuan terkait dengan kartu keluarga yang digunakan.
"Sejauh ini, pengaduan ini hanya ada di Kota Bandung. Belum ada temuan pengaduan serupa dari kota dan kabupaten lain," katanya seperti dilansir Antara di Bandung, Rabu (26/6/2019).
Heri mengatakan sudah mengerahkan tim investigasi untuk memeriksa sejumlah alamat yang dinilai janggal, seperti kartu keluarga (KK) yang berlokasi di Jalan Sumatera Nomor 42 Kota Bandung dan alamat itu berlokasi di SMP Negeri 2 Bandung.
Baca Juga: Dinilai Bohongan, Kadisdik DKI: PPDB Sistem Zonasi di Jakarta Paling Adil
Pendaftar PPDB tersebut, katanya, memang menumpang alamat di tempat itu. Kartu kepala keluarga itu diterbitkan lebih dari enam bulan yang lalu sehingga dapat digunakan mendaftar PPDB 2019.
Untuk dua lokasi lain, Jalan Bali dan Kalimantan yang bermasalah adalah KK yang digunakan, memang KK warga setempat diterbitkan sejak lama.
"Bukan KK baru, makanya jadi temuan. Kalau KK baru malah tidak akan jadi temuan karena tidak akan bisa digunakan untuk mendaftar," kata Heri sembari menambahkan bahwa semua hasil pemeriksaan telah diserahkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Heri yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Barat itu, mengatakan timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili riil calon peserta didik baru dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dan Rukun Warga (RW) setempat.
"Kerja kami dibantu ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul," katanya.
Baca Juga: Jumlah Pendaftar Membludak di Hari Pertama, Server PPDB Sulsel Ngadat
Ia menambahkan bahwa keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan oleh Disdukcapil, sedangkan RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap KK apabila diperlukan.
Berita Terkait
-
Prabowo Panggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bahas Nasib PPDB Zonasi, Ini Hasilnya
-
Prabowo Panggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti ke Istana, Bahas Persoalan Gaji Guru dan Sistem Zonasi
-
Menanti Nasib Zonasi di Tangan Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Bertahan, Berubah, atau Dihapus?
-
Nasib PPDB Sistem Zonasi akan Diputuskan pada Februari 2025
-
Gibran Minta PPDB Online Zonasi Dihapus, Apa Gantinya?
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024