Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Juli 2019 | 13:39 WIB
Ilustrasi BPBD Kota Bekasi. [https://bpbd.bekasikota.go.id]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Jawa Barat belum mencairkan honor Pegawai Harian Lepas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (PHL BPBD) setempat selama tiga bulan.

Wakil Ketua Satgas BPBD Kota Bekasi Karsono mengungkapkan terdapat 35 relawan lingkup kerjanya yang belum mendapat honor pada 3 bulan terakhir ini.

Hal tersebut berpengaruh besar terhadap ekonomi keluarga para PHL BPDB Kota Bekasi tak terkecuali Karsono.

"Sudah 3 bulan honor kami belum cair. Honor kami satu bulan sebesar Rp 1,5 juta, tetapi sejak bulan Mei belum diberikan," ungkap Karsono, Rabu (3/7/2019) kepada Suara.com.

Baca Juga: Guru Honorer Tak Dapat THR, Menpan RB: Hanya untuk PNS

Disamping itu, Karsono mengakui akibat terlambatnya pencairan honor membuatnya beserta istri dan tiga orang anaknya harus memenuhi kehidupan dari hasil utang.

"Terus terang, selama tiga bulan belum menerima honor, kami harus putar otak mencari pinjaman kesana-kemari demi memenuhi kebutihan hidup kami," ujar dia.

Bahkan, Karsono menyatakan aliran listrik di rumahnya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, nyaris diputus oleh PLN akibat menunggak tagihan listrik selama dua bulan.

"Saya sempat memohon kepada petugas PLN dan meminta waktu seminggu ini, dan jika saya belum menerima honor terpaksa harus cari pinjaman lagi, dari pada listrik di rumah saya diputus PLN," ungkapnya.

Meski demikian, Karsono mengatakan masih bersyukur karena istri dan anak-anaknya masih bersabar dan memahami kondisi yang mereka hadapi.

Baca Juga: Dipecat, 6 Guru Honorer Pendukung Prabowo - Sandiaga Belum Digaji

"Nasib rekan-rekan saya justru ada yang lebih miris, sampai digugat cerai oleh istri akibat selalu terlilit beban ekonomi keluarga,” ucapnya lirih.

Karsono kini hanya bisa berharap kepekaan dan rasa empati para pimpinannya di Kantor BPBD Kota Bekasi temasuk Sekda Kota Bekasi agar segera mencairkan honor para relawan.

"Kami hanya berharap bisa segera menerima honor agar kehidupan rumah tangga kami berjalan normal kembali," tandasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman, mengungkapkan pencairan honor anggota BPBD berdasarkan dari usulan kegiatan.

"Mereka dibayar sesuai dengan pekerjaan yang sebelumnya sudah dilakukan. Jadi, mereka dibayar setelah menyelesaikan kerjanya," katanya.

Sejauh ini, kata dia, untuk usulan pencairan honor Mei hingga Juni 2019, belum diterima.

"Belum terima adanya usulan pencairan upah BPBD, saya belum terima laporan itu," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Bekasi Haryono membantah honor untuk relawannya dicairkan selama tiga bulan terakhir. Ia menjelaskan, persoalan honor PHL BPBD Kota Bekasi selama ini berjalan dengan aman.

Misalnya, pada triwulan I dialokasikan anggaran untuk pembayaran dua bulan gaji periode Desember 2019 Januari 2019 yang dibayarkan sesuai SPM tanggal 6 Maret 2019.

"Sedangkan pada triwulan II, dialokasikan anggaran untuk pembayaran tiga bulan gaji, untuk pembayaran gaji bulan Februari 2019 sesuai SPM tanggal 12 April 2019," jelas Haryono, Rabu (3/7/2019).

Selanjutnya, sambung Harhono, gaji pada bulan Maret 2019 dibayarkan sesuai SPM tanggal 2 Mei 2019. Gaji bulan April 2019 dibayarkan sesuai SPM tanggal 21 Mei 2019.

"Pada bulan Juni 2019 alokasi anggaran triwulan II sudah tidak ada, sehingga perlu diadakan pergeseran alokasi triwulan untuk membayar gaji bulan Mei 2019," tuturnya.

Menurutnya, pergeseran tersebut membutuhkan proses, terlebih pada bulan Juni 2019 terdapat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H sampai dengan tanggal 10 Juni 2019.

Karena demikian, gaji bulan Mei 2019 sudah diajukan sesuai SPM tanggal 2 Juli 2019. Gaji bulan Juni 2019 masih dalam proses penyusunan administrasi karena baru memasuki tanggal 2 Juli 2019 kemarin.

"Pengakuan PHL BPBD yang menyebutkan bahwa belum menerima gaji selama 3 bulan itu tidak benar dan yang benar adalah kurang 1 bulan seperti yang sudah kami jelaskan," tegasnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More