SuaraJabar.id - Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2019-2020 telah diatur berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan bagi Siswa.
Pemerhati anak Kota Bekasi, Sopar Makmur menuturkan, Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi, kabupaten/kota memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan MPLS.
Sopar menjelaskan, PLS merupakan kegiatan awal sekolah yang bertujuan untuk membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru dan sekitarnya.
"Proses pengenalan mengenai program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah dimulai oleh pihak sekolah," kata Sopar, kepada suara.com, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Dapat Donasi dari Berbagai Pihak, Pasha Akhirnya Bisa Sekolah di SMP Ini
Menurut Sopar, seharusnya pihak sekolah terlebih dahulu menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru di sekolah untuk diberi penjelasan tentang profil sekolah dan secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.
Ia mengatakan, hal itu sesuai surat Edaran tentang PLS yang di keluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar & Menengah pada Kemendikbud.
"Selain membangun komunikasi yang baik dengan orang tua, PLS juga dapat menumbuh kembangkan interaksi serta perilaku positif antar siswa dan warga sekolah," jelas Sopar.
Lebih lanjut, PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS dan pelaksanaannya diatur oleh setiap satuan pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah.
Kepala sekolah kata dia, mempunyai tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.
Baca Juga: Pasha, Bocah Miskin Terancam Putus Sekolah Akibat Sistem Zonasi
"Pelaksanaan PLS harus dilakukan dengan baik dan tidak ada pelanggaran. Menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada Pasal 7 dan 8, apabila terjadi pelanggaran, Disdik provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan wajib menghentikan kegiatan PLS," jelas Sopar.
Berita Terkait
-
Komunikasi Rezim Prabowo Disebut 'Belepotan', Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Sadar Komunikasi Pemerintah Agak Kurang, Sekarang Prabowo Ingin Lebih 'Blak-blakan' soal Keadaan
-
Profil PM Singapura Lawrence Wong, Komunikasi Publiknya Dibandingkan dengan Pemerintah RI
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Tim Komunikasi Prabowo: Justru Mendelegitimasi Presiden
-
Hasan Nasbi Suruh Jurnalis Tempo Masak Kepala Babi, Ustaz Felix Siauw: Gak Ada Adab!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura