Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 25 Juli 2019 | 12:08 WIB
Bentrok penggusuran di Bekasi. (Suara.com/Yacub)

"Tanah di Jalan Bougenvile Raya tersebut milik Kementerian PUPR yang diserah operasikan kepada Perum Jasa Tirta II sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.39/KPTS/1994," jelas dia.

Camat Bekasi Barat, Bunyamin mengku sudah jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi mellaui perangkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga setempat soal penertiban bangunan puluhan rumah di lokasi.

"Sosialisasi sudah dilakukan hingga surat peringatan sudah kami serahkan kepada warga, jadi semua sudah sesuai prosedur dan peraturannya," kata Bunyamin.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Penggusuran Tambaklorok Bergejolak, Ganjar Turun Tangan Pakai Jurus Ahok

Load More