SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menangkap MH, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwakot 2018 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor, Jawa Barat.
MH sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah Kejari Kota Bogor menetapkannya sebagai tersangka bersama satu tersangka lain HA, yang lebih dulu ditangkap.
"Tim pidsus Kejari Kota Bogor berhasil menangkap MH, dirumahnya di Jalan Cidokom, Gunung Sindur, Bogor sore kemarin. MH hampir 3 minggu kami nyatakan DPO," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya, Jumat (26/7/2019).
Terkait penangkapan ini, kejaksaan juga langsung menyita bangunan rumah MH yang diduga hasil korupsi ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Imam Nahrawi Disebut Dalam Kasus Suap Dana Hibah ke KONI
"Ketika ditangkap ada anak dan istrinya, pada saat itu juga kami lakukan penyitaan rumah dan bangunan prediksi sekitar Rp 250 jutaan," tambahnya.
Nantinya, Kejari Kota Bogor akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MH terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. MH pun akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor selama 20 hari ke depan.
"Kami belum periksa lebih banyak ya, karena dia (MH) belum didampingi pengacara. Nanti kami akan dalami semuanya, termasuk aliran dana itu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Bogor telah menetapkan MH dan HA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2018 pada Jumat 21 Juni 2019 lalu.
Tersangka HA yang merupakan mantan bendahara KPU Kota Bogor sedangkan tersangka MH adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Sementara MH berstatus Aparatur Sipil (Negara), aktif sebagai staf di Satpol PP Kota Bogor.
Baca Juga: Call for Proposal Dana Hibah Pundi Perempuan 2019
Tersangka diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemkot Bogor Tahun 2017 sebesar lebih Rp 470 juta. Modusnya, mereka mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.
HA punmelanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka MH dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Ultimatum Tersangka Kasus Dana Hibah, KPK Ancam Jemput Paksa Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad jika Mangkir Lagi
-
Numpang Kantor Orang, KPK Periksa 7 Bekas Anggota DPRD Jatim Kasus Korupsi Dana Hibah
-
Periksa Eks Anggota DPRD Jatim, KPK Usut Peran Mahhud Terkait Pencairan Dana Hibah Pokmas
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend