SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menangkap MH, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwakot 2018 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor, Jawa Barat.
MH sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah Kejari Kota Bogor menetapkannya sebagai tersangka bersama satu tersangka lain HA, yang lebih dulu ditangkap.
"Tim pidsus Kejari Kota Bogor berhasil menangkap MH, dirumahnya di Jalan Cidokom, Gunung Sindur, Bogor sore kemarin. MH hampir 3 minggu kami nyatakan DPO," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya, Jumat (26/7/2019).
Terkait penangkapan ini, kejaksaan juga langsung menyita bangunan rumah MH yang diduga hasil korupsi ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Imam Nahrawi Disebut Dalam Kasus Suap Dana Hibah ke KONI
"Ketika ditangkap ada anak dan istrinya, pada saat itu juga kami lakukan penyitaan rumah dan bangunan prediksi sekitar Rp 250 jutaan," tambahnya.
Nantinya, Kejari Kota Bogor akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MH terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. MH pun akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor selama 20 hari ke depan.
"Kami belum periksa lebih banyak ya, karena dia (MH) belum didampingi pengacara. Nanti kami akan dalami semuanya, termasuk aliran dana itu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Bogor telah menetapkan MH dan HA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2018 pada Jumat 21 Juni 2019 lalu.
Tersangka HA yang merupakan mantan bendahara KPU Kota Bogor sedangkan tersangka MH adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Sementara MH berstatus Aparatur Sipil (Negara), aktif sebagai staf di Satpol PP Kota Bogor.
Baca Juga: Call for Proposal Dana Hibah Pundi Perempuan 2019
Tersangka diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemkot Bogor Tahun 2017 sebesar lebih Rp 470 juta. Modusnya, mereka mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.
HA punmelanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka MH dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
-
Jerat Puluhan Tersangka, KPK Sita Properti Rp8,1 Miliar Terkait Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Ultimatum Tersangka Kasus Dana Hibah, KPK Ancam Jemput Paksa Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad jika Mangkir Lagi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura