SuaraJabar.id - Warga Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat dikejutkan temuan mayat bayi laki-laki yang masih terbungkus ari-ari.
Jasad bayi tersebut ditemukan beralaskan celana pendek di pinggir kali yang berada di Jalan Raya Bogor KM 33 pada Kamis (1/8/2019).
Penemuan mayat bayi itu berada dekat dengan kantor Polsek Cimanggis, tepatnya di depan PT Media Farmasi. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sekitar pukul 08.00 WIB warga yang sedang melintas mencium bau menyengat dari arah kali.
"Setelah dicek ternyata asal bau menyengat berasal dari jasad bayi," kata Anggota Koramil Cimanggis Margono kepada wartawan di lokasi pada Kamis (1/8/2019).
Jasad mayat bayi tersebut, kata dia, sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Dokter Sukanto, Kramat Jati. Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya AKBP Bronet membenarkan telah ditemukan mayat bayi lelaki yang baru lahir dan masih ada ari-ari di tubuh mayat bayi tersebut.
Pihaknya mengetahui adanya mayat bayi itu dari laporan warga sekitar yang mencium bau tak sedap.
"Ya penemuan bayinya sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ucap Bronet singkat.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Koja yang Masih Sekolah
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar