SuaraJabar.id - Perwakilan Forum Umat Muslim (FUI) Bogor Raya melakukan mediasi dengan kepolisian di Aula Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mediasi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan terkait kasus SM, wanita yang membawa anjing ke dalam masjid beberapa waktu lalu.
Dalam mediasi tersebut, FUI mempertanyakan sampai sejauh mana proses hukum terhadap tersangka penistaan terhadap agama itu berjalan. Karena sejak bergulirnya kasus pada 30 Juni 2019, berkas tersangka SM belum juga disidangkan.
"Ada poin-poin hasil pertemuan dengan Kapolres tadi, bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 10 Juli 2019 tapi pada 24 Juli 2019 dikembalikan karena diminta untuk dilengkapi. Kemudian pada 1 Agustus 2019 kemarin dilimpahkan kembali ke kejaksan, namun dikembalikan lagi," kata Ketua FUI Bogor Raya Hasri Harahap kepada wartawan pada Jumat (2/8/2019).
Hasri menambahkan, FUI mempertanyakan soal handphone SM yang tidak dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Menurutnya, handphone SM bisa dijadikan barang bukti baru dan dapat mengetahui indikasi tersangka memang mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Minta Berkas Perkara SM Dilengkapi
"Kami minta kejelasan terkait barang bukti khusunya handphone yang dibawa SM saat kejadian. Karena kami menilai dari handphone itu terkuak informasi lebih jelas menambah pembuktian sebagai orang waras karena bisa memakai handphone," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, FUI terus mendukung aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ia juga mempersilakan kepada polisi, jika ingin meminta keterangan maupun hal lainnya untuk melengkapi bukti-bukti untuk kasus tersebut.
"Kami siap membantu menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan bila dibutuhkan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan pihaknya masih terus berusaha melengkapi berkas perkara kasus SM hingga dapat diterima kejaksaan dan disidangkan.
"Kita sudah menjelaskan kepada FUI, kebetulan kasus ini sudah bergulir dari kami sudah diperiksa kejaksaan. Saya kira dalam kurun waktu sampai satu bulan," ucap Dicky.
Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
Dicky menegaskan kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan hukum berlaku. Sementara, terkait adanya gangguan kejiwaan maupun hal lainnya yang dialami oleh tersangka SM semuanya akan diserahkan dan diputuskan dalam pengadilan.
"Sesuai Pasal 44 Ayat 2 KUHP itu menyatakan seperti itu. Segala sesuatu yang terkait pelaku pidana diduga gangguan kejiwaan akan diputuskan dalam sidang pengadilan. Kalaupun terbukti gangguan jiwa akan diputuskan pengadilan mau ditempatkankan di rumah sakit mana, kami hanya memastikan bahwa unsur penistaan agama itu terjadi atau tidak," ungkapnya.
Sementara terkait handphone milik SM yang tidak dijadikan barang bukti oleh polisi, Dicky mengaku hal tersebut tidak diperlukan. Karena, semua barang bukti sudah diamankan termasuk video aksi SM.
"Handphonenya sudah kita periksa, dia kan tersangka dan tidak memvideokan. Yang kita ambil hanya video dan yang kita periksa saksi mata terkait peristiwa tersebut. Jadi handphone tidak diperlukan," jelasnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Ribuan Data Warga Bogor Bocor, Oknum Provider dan Mitra Jual Beli Data KTP, Raup Untung Puluhan Juta
-
Kecelakaan Lalu Lintas di Bogor Jadi Sorotan, Total Ada 144 Orang Meninggal Dunia
-
Wisatawan Meninggal Dunia di Puncak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
-
Puncak Macet! Polisi Terapkan One Way Berulang Kali
-
Kasus KDRT: Polisi Sebut Cut Intan Nabila Masih Belum Berikan Rekaman CCTV
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Dedi-Erwan Unggul Quick Count, Anak Bos Persib: Insya Allah Hasil Resmi Tak Beda Jauh dengan Hitung Cepat
-
Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Karawang dan Sukabumi, Pj Gubernur Jabar: Tunggu Bawaslu
-
Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas, Begini Pesan PJ Gubernur Jabar
-
Sabet 73,5 Persen Suara, Rudy-Ade Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bogor
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Aep: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang