SuaraJabar.id - Berkas kasus perkara SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Berkas tersebut dipulangkan lagi ke penyidik Polres Bogor lantaran dinyatakan belum lengkap.
"Berkas masih dilakukan penelitian oleh kejaksaan sehubungan adanya pengembalian (P18, P19) kepada penyidik," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).
Namun, Ita belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait pengembalian berkas tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan perbaikan untuk nantinya kembali dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ucap Ita.
Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. SM justru semakin meradang hingga cekcok dengan jemaah.
Setelah diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan intensif, SM diketahui memiliki gangguan kejiwaan yakmi tipe skizofrenia, skizoagektif dan paranoid. Penyidik pun menetapkan SM sebagai tersangka kasus penistaan agama dengan Pasal 156a KUHP.
Penyidik pun sudah melakukan tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kab.Bogor dengan Nomor Berkas Perkara : BP/72/VII/2019/RESKRIM pada 11 Juli 2019.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Berkas Perkara Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sudah di Kejaksaan
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sudah di Kejaksaan
-
Kejiwaan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Mulai Stabil, Sudah Bisa Karaoke
-
Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dirawat, Ini Kata Pihak Rumah Sakit
-
Status Tahanan Dibantarkan, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dirujuk ke RS
-
Ditemukan 100 Meter dari Masjid, Anjing SM Tewas Terluka di Bagian Wajah
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
3 Nyawa Melayang di Pendopo Garut: Kasus Pernikahan Anak Gubernur Jabar Mandek?
-
Dedi Mulyadi Serukan Puasa APBD Tahun 2026, Ini Penyebabnya!
-
Jalur Cianjur-Sukabumi Dibuka! Tapi Awas Bahaya Tersembunyi Ini...
-
Insiden Truk Tangki Terguling Picu Kebakaran Hebat di Cianjur, Ini Kata Pertamina
-
7 Fakta Tragedi Kebakaran Hebat di Cianjur: Dari Truk Tangki Terguling Hingga Satu Korban Terbakar