SuaraJabar.id - Berkas kasus perkara SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Berkas tersebut dipulangkan lagi ke penyidik Polres Bogor lantaran dinyatakan belum lengkap.
"Berkas masih dilakukan penelitian oleh kejaksaan sehubungan adanya pengembalian (P18, P19) kepada penyidik," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).
Namun, Ita belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait pengembalian berkas tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan perbaikan untuk nantinya kembali dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ucap Ita.
Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. SM justru semakin meradang hingga cekcok dengan jemaah.
Setelah diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan intensif, SM diketahui memiliki gangguan kejiwaan yakmi tipe skizofrenia, skizoagektif dan paranoid. Penyidik pun menetapkan SM sebagai tersangka kasus penistaan agama dengan Pasal 156a KUHP.
Penyidik pun sudah melakukan tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kab.Bogor dengan Nomor Berkas Perkara : BP/72/VII/2019/RESKRIM pada 11 Juli 2019.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Berkas Perkara Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sudah di Kejaksaan
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sudah di Kejaksaan
-
Kejiwaan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Mulai Stabil, Sudah Bisa Karaoke
-
Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dirawat, Ini Kata Pihak Rumah Sakit
-
Status Tahanan Dibantarkan, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dirujuk ke RS
-
Ditemukan 100 Meter dari Masjid, Anjing SM Tewas Terluka di Bagian Wajah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur