SuaraJabar.id - Penyidik Polres Bogor telah melimpahkan berkas perkara tersangka SM (52), wanita yang membawa anjingnya ke dalam masjid Al-Munawaroh di Bogor, Jawa Barat sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka SM sudah dilimpahkan ke kejaksan," kata Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky, Jumat (12/7/2019). Namun, Dicky tak menjelaskan secara detil kapan berkas tahap satu itu dilimpahkan ke kejaksaan.
Dicky hanya mengatakan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah mengumpulkan keterangan sebanyak 7 orang saksi dan 3 saksi ahli yang terdiri dari ahli hukum, ahli psikiatri dan ahli agama.
"Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti agar perkara ini dapat diproses oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk dilakukan sidang," jelasnya.
Sebelumnya, beredar di video viral di media sosial SM (52) wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain itu, SM juga marah-marah kepada jemaah di dalam masjid.
Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. SM justru semakin meradang hingga cekcok dengan jemaah.
Setelah diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan intensif, SM diketahui memiliki gangguan kejiwaan yakmi tipe skizofrenia, skizoagektif dan paranoid.
Meski memiliki riwayat gangguan jiwa, polisi tetap melakukan penahanan terhadap SM setelah berstatus sebagai tersangka. Wanita tersebut dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Kejiwaan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Mulai Stabil, Sudah Bisa Karaoke
Berita Terkait
-
Kejiwaan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Mulai Stabil, Sudah Bisa Karaoke
-
Status Tahanan Dibantarkan, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dirujuk ke RS
-
Idap Gangguan Jiwa, Polisi Tetap Tahan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
-
Anjing Berkeliaran dalam Masjidil Haram Mekkah, Polisi Askar: No Problem!
-
Bukan di Sentul, Foto Anjing Berkeliaran di Masjidil Haram Tapi Tak Diusir
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam
-
Naik ke Penyidikan! Kasus Kematian NS di Jampangkulon Temukan Titik Terang, Ibu Tiri Jadi Sorotan