SuaraJabar.id - Meski sudah berstatus tahanan, polisi membantarkan SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh untuk menjalani perawatan medis di RS Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Iya sudah (dipindah), statusnya tetap sebagai tahanan," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).
Menurutnya, pembataran itu dilakukan setelah polisi menerima hasil observasi dari tim dokter RS Polri Kramatjati yang menyatakan SM memiliki gangguan kejiwaan. Meski bisa telah dirujuk ke rumah sakit, polisi tetap memproses tindak pidana yang dilakukan SM hingga persidangan.
"Penyidikan jalan terus. Jadi pidananya kita lakukan pembuktian hingga terang terbukti atau tidak dan kalau gangguan jiwa sesuai Pasal 44 Ayat 1 KUHP itu permasalahan tersendiri. Jadi nanti dibuka di persidangan untuk diputuskan," jelas Dicky.
Polisi masih melengkapi berkas perkara SM dan secepatnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor untuk disidangkan. SM diketahui memiliki gangguan kejiwaan yakmi tipe skizofrenia, skizoagektif dan paranoid.
"Kalau memenuhi unsur terkait pidananya yang disangkakan yaitu Pasal 156a, ya kami pastikan kirim ke kejaksaan. Nanti disana diperiksa lagi kelengkapan kemudian diajukan ke pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Alhasil, para jamaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan jamaah masjid.
Buntut dari peristiwa ini, polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Baca Juga: Heboh Video Anjing Berkeliaran di Masjid, Jamaah Tetap Lanjutkan Salat
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Ambil Wudhu Berujung Duka, Remaja 18 Tahun Tenggelam di Sungai Citarum
-
5 Fakta Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, BRI Kian Agresif Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Titik Api TPA Galuga Padam, Petugas Fokus Urai Asap Tebal Pakai Alat Berat
-
Mengenal Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Bagi Nasabah Terpilih