Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 Agustus 2019 | 14:56 WIB
Ilustrasi mayat perempuan (shutterstock)

SuaraJabar.id - Terdakwa kasus narkotika, Ridwan Jumarwan meninggal dunia saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Jawa Barat.

Ridwan diketahui mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi pada Rabu (7/8/2019). Padahal di saat yang bersamaan, Ridwan dijadwalkan menjalani sidang di PN Kota Bekasi. Mengetahui hal itu, petugas medis yang ingin melakukan penanganan kepada terdakwa sudah melihat badannya terbujur lesu.

"Terdakwa meninggal di RSUD Kota Bekasi pada Rabu 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00. Waktu itu terdakwa baru akan menjalani rangkaian persidangan, tiba-tiba terdakwa sakit," kata Kepala Humas PN Bekasi, Djuyamto, Jumat (9/8/2019).

Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika persidangan sudah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Tri Yuliani. Tak lama dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eviani menyampaikan tidak dapat menghadirkan terdakwa karena alasan sakit.

Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Orang Kurir Narkoba Jaringan Malaysia - Jakarta

Kemudian, atas pernyataan JPU, sidang ditunda. Setelah beberapa jam, tim JPU memberi kabar kalau terdakwa sudah meninggal dunia. Disitu juga pihak pengadilan meminta kepada jaksa disarankan untuk meminta surat kematian terdakwa.

Djuyamto mengaku, penyebab kematian terdakwa tidak diketahui. Namun, dia mengakui, terdakwa terjerat masalah narkotika.

"Untuk jenis narkotikanya kalau tidak keliru adalah ganja atau heroin," ucap Djumyanto.

Terdakwa Ridwan sebelumnya telah didakwa pasal 114 ayat 1 dan Subsidair pasal 112 ayat 1 UU tentang Narkotika. Kini, kata Djuyamto, jenazah terdakwa sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan.

"Kamis kemarin sudah kami serahkan jenazahnya ke pihak keluarga," katanya.

Baca Juga: Jaringan Pemasok Narkoba Nunung Berhasil Ditangkap

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More