SuaraJabar.id - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, Chairuman J Putro menyorot penggunaan anggaran Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi soal pelaksaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan pada tanggal 1-3 Agustus 2019.
Choiruman mensinyalir, ada kepentingan lain di balik pelaksaan UKW yang diselenggarakan Humas Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS).
"Pembiayaan UKW oleh Pemkot Bekasi membangun pola balas budi terhadap wartawan sehingga dapat dikendalikan," ucap Choiruman di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (9/8/2019).
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengaku pembiayaan UKW bekersama dengan LPDS sudah dalam persetujuan DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna.
"Yang setujukan anggaran itu kan legislatif (DPRD), kami menggelar pelaksanaan UKW untuk meningkatkan profesionalitas wartawan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," ujar Sajekti.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Hendrayana mengatakan pelaksanaan UKW melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibolehkan.
"Selama ini LPDS telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah baik kota dan kabupaten dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan yang meminta kerjasama kepada LPDS untuk menyelenggarakan lokakarya, pelatihan dan UKW," jelas dia.
UKW sangat penting sebagai perlindungan profesi wartawan dan perusahaan pers itu sendiri ketika ada kasus dalam aktivitas kerja jurnalis.
Selain mendapat perlindungan hukum, UKW juga dapat menambah profesionalitas para wartawan dan wartawati saat melakukan aktifitasnya.
Baca Juga: Ketua AJI: Gimana Jurnalis Mau Profesional kalau Gaji Tidak Memadai
Sejatinya, UKW sendiri telah mempunyai dasar hukum yang jelas sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No: 01/Peraturan-DP/X/2018 sebagai penjawantahan terhadap UU Pers
"Peserta UKW sendiri terdapat tiga tingkat. Pertama adalah Muda, Madya dan Utama. Untuk UKW muda ke Madya tiga tahun dari Madya ke Utama dua tahun. Jika dalam tes gagal harus tunggu enam bulan," jelas Hendrayana.
Ia kembali menekankan kepada seluruh masyarakat yang berprofesi wartawan untuk melakukan UKW sebagai standar profesi.
"Ini suatu keharusan (UKW), seperti saya advokat sebelum beracara harus ada kartu advokat. Untuk perusahaan Pers yang belum terferivikasi Dewan Pers harus segera melakukan verifikasi, karena harus memiliki badan hukum," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak