SuaraJabar.id - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, Chairuman J Putro menyorot penggunaan anggaran Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi soal pelaksaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan pada tanggal 1-3 Agustus 2019.
Choiruman mensinyalir, ada kepentingan lain di balik pelaksaan UKW yang diselenggarakan Humas Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS).
"Pembiayaan UKW oleh Pemkot Bekasi membangun pola balas budi terhadap wartawan sehingga dapat dikendalikan," ucap Choiruman di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (9/8/2019).
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengaku pembiayaan UKW bekersama dengan LPDS sudah dalam persetujuan DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna.
"Yang setujukan anggaran itu kan legislatif (DPRD), kami menggelar pelaksanaan UKW untuk meningkatkan profesionalitas wartawan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," ujar Sajekti.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Hendrayana mengatakan pelaksanaan UKW melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibolehkan.
"Selama ini LPDS telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah baik kota dan kabupaten dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan yang meminta kerjasama kepada LPDS untuk menyelenggarakan lokakarya, pelatihan dan UKW," jelas dia.
UKW sangat penting sebagai perlindungan profesi wartawan dan perusahaan pers itu sendiri ketika ada kasus dalam aktivitas kerja jurnalis.
Selain mendapat perlindungan hukum, UKW juga dapat menambah profesionalitas para wartawan dan wartawati saat melakukan aktifitasnya.
Baca Juga: Ketua AJI: Gimana Jurnalis Mau Profesional kalau Gaji Tidak Memadai
Sejatinya, UKW sendiri telah mempunyai dasar hukum yang jelas sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No: 01/Peraturan-DP/X/2018 sebagai penjawantahan terhadap UU Pers
"Peserta UKW sendiri terdapat tiga tingkat. Pertama adalah Muda, Madya dan Utama. Untuk UKW muda ke Madya tiga tahun dari Madya ke Utama dua tahun. Jika dalam tes gagal harus tunggu enam bulan," jelas Hendrayana.
Ia kembali menekankan kepada seluruh masyarakat yang berprofesi wartawan untuk melakukan UKW sebagai standar profesi.
"Ini suatu keharusan (UKW), seperti saya advokat sebelum beracara harus ada kartu advokat. Untuk perusahaan Pers yang belum terferivikasi Dewan Pers harus segera melakukan verifikasi, karena harus memiliki badan hukum," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Timnas U-23 ke Final, Tante Brandon Scheunemann: Scheunemann for Indonesia
- Siapa Mike Rajasa? Kiper Muda FC Utrecht yang Dipanggil ke Timnas Indonesia U-17
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Misteri Piramida Gunung Padang, 110 Ahli Dikerahkan Ungkap Peradaban Super Kuno yang Hilang
-
Menyulut Kembali Spirit Sang Pelopor, Ratusan Warga NU Bogor Ziarah ke Maqbarah KH Abdurrahim Sanusi
-
Teknologi Canggih TNI Bersihkan Situ Bagendit: Selamatkan Aset Wisata dan Pertanian Garut
-
Kepala Dinas di Cianjur Korupsi Lampu Jalan Rp8,4 Miliar, Kursi Jabatan Kosong Akibat Bupati Berduka
-
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor? Hacker Klaim Kuasai Data Sensitif