SuaraJabar.id - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, Chairuman J Putro menyorot penggunaan anggaran Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi soal pelaksaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan pada tanggal 1-3 Agustus 2019.
Choiruman mensinyalir, ada kepentingan lain di balik pelaksaan UKW yang diselenggarakan Humas Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS).
"Pembiayaan UKW oleh Pemkot Bekasi membangun pola balas budi terhadap wartawan sehingga dapat dikendalikan," ucap Choiruman di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (9/8/2019).
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengaku pembiayaan UKW bekersama dengan LPDS sudah dalam persetujuan DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna.
"Yang setujukan anggaran itu kan legislatif (DPRD), kami menggelar pelaksanaan UKW untuk meningkatkan profesionalitas wartawan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," ujar Sajekti.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Hendrayana mengatakan pelaksanaan UKW melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibolehkan.
"Selama ini LPDS telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah baik kota dan kabupaten dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan yang meminta kerjasama kepada LPDS untuk menyelenggarakan lokakarya, pelatihan dan UKW," jelas dia.
UKW sangat penting sebagai perlindungan profesi wartawan dan perusahaan pers itu sendiri ketika ada kasus dalam aktivitas kerja jurnalis.
Selain mendapat perlindungan hukum, UKW juga dapat menambah profesionalitas para wartawan dan wartawati saat melakukan aktifitasnya.
Baca Juga: Ketua AJI: Gimana Jurnalis Mau Profesional kalau Gaji Tidak Memadai
Sejatinya, UKW sendiri telah mempunyai dasar hukum yang jelas sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No: 01/Peraturan-DP/X/2018 sebagai penjawantahan terhadap UU Pers
"Peserta UKW sendiri terdapat tiga tingkat. Pertama adalah Muda, Madya dan Utama. Untuk UKW muda ke Madya tiga tahun dari Madya ke Utama dua tahun. Jika dalam tes gagal harus tunggu enam bulan," jelas Hendrayana.
Ia kembali menekankan kepada seluruh masyarakat yang berprofesi wartawan untuk melakukan UKW sebagai standar profesi.
"Ini suatu keharusan (UKW), seperti saya advokat sebelum beracara harus ada kartu advokat. Untuk perusahaan Pers yang belum terferivikasi Dewan Pers harus segera melakukan verifikasi, karena harus memiliki badan hukum," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Warga Karawang Catat! Ini 5 Lokasi Shalat Idul Fitri Muhammadiyah Besok, Jumat 20 Maret 2026
-
Buntut Bangkai Cicak di MBG Siswa: SPPG Citamiang Resmi Disegel Pusat
-
Daftar Lengkap Titik Pelaksanaan Shalat Id Muhammadiyah di Kota Bandung 1 Syawal 1447 H
-
Awas "Jalur Neraka"! Ini Siasat Jitu Polisi Urai Kemacetan Horor di Pasar Cibadak Sukabumi
-
Tangis Istri Penambang Emas Bogor: Suami Ditahan Polda Jabar, Dua Anak Putus Sekolah Jelang Lebaran