SuaraJabar.id - Kepolisian Sektor Tambun Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membongkar praktik aborsi di Klinik Aditama Medika II yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko menjelaskaan dalam penggerebekan klinik aborsi ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu, Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
"Saat petugas datangi, ada pelaku aborsi dalam tahap pemulihan. Ada janin yang kami temukan juga di Klinik Aditama Medika II itu," ungkap Rahmad saat dihubungi pada Senin (12/8/2019).
Rahmad menjelaskan pengungkapan praktik aborsi berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang curiga terhadap aktivitas Klinik Aditama Medika II. Saat petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari, dugaan adanya praktik aborsi semakin menguat.
Baca Juga: Sudah Melakukan Aborsi, Wanita Ini Kaget Janinnya Ternyata Masih Hidup
"Klinik itu tetap melayani orang-orang yang sakit (umum). Namun di balik itu, mereka menjalankan praktik aborsi. Jadi cuma kamuflase saja. Saat ini masih kita dalami para tersangka berapa lamanya beroperasi aktivitas aborsi itu. Pengakuan sementara tersangka mengaku baru pertama kali," papar Rammad.
Saat proses penggeledahan ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi. Dari pengakuan tersangka aborsi, ia terpaksa mengaborsi janin yang ada dalam kandungannya lantaran malu hasil hubungan gelap.
"Janinnya baru berusia sekitar enam minggu. Di lokasi kami juga menemukan alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Buka Praktik di Hotel, Sindikat Aborsi di Surabaya 20 Kali Gugurkan Bayi
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Kenali Bahaya Aborsi Terhadap Tubuh, Diduga Dilakukan LM Atas Paksaan Vadel Badjideh
-
Dosa-dosa Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani: Dugaan Pemerkosaan, Kekerasan, hingga Paksa Aborsi
-
Keceplosan Bahas Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Curiga Sosok Penyebar Isu Adalah Orang Terdekatnya
-
Lebih dari Sekadar Aborsi: Kebijakan Trump Bisa Picu Krisis Kesehatan Global
-
Akankah Hak Aborsi Tentukan Kemenangan Kamala Harris? Suara Perempuan India Amerika Jadi Kunci
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar