Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 12 Agustus 2019 | 11:27 WIB
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Kepolisian Sektor Tambun Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membongkar praktik aborsi di Klinik Aditama Medika II yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko menjelaskaan dalam penggerebekan klinik aborsi ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu, Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.

"Saat petugas datangi, ada pelaku aborsi dalam tahap pemulihan. Ada janin yang kami temukan juga di Klinik Aditama Medika II itu," ungkap Rahmad saat dihubungi pada Senin (12/8/2019).

Rahmad menjelaskan pengungkapan praktik aborsi berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang curiga terhadap aktivitas Klinik Aditama Medika II. Saat petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari, dugaan adanya praktik aborsi semakin menguat.

Baca Juga: Sudah Melakukan Aborsi, Wanita Ini Kaget Janinnya Ternyata Masih Hidup

"Klinik itu tetap melayani orang-orang yang sakit (umum). Namun di balik itu, mereka menjalankan praktik aborsi. Jadi cuma kamuflase saja. Saat ini masih kita dalami para tersangka berapa lamanya beroperasi aktivitas aborsi itu. Pengakuan sementara tersangka mengaku baru pertama kali," papar Rammad.

Saat proses penggeledahan ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi. Dari pengakuan tersangka aborsi, ia terpaksa mengaborsi janin yang ada dalam kandungannya lantaran malu hasil hubungan gelap.

"Janinnya baru berusia sekitar enam minggu. Di lokasi kami juga menemukan alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Buka Praktik di Hotel, Sindikat Aborsi di Surabaya 20 Kali Gugurkan Bayi

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More